TANGERANG, HR – Bullying (perundungan) adalah peristiwa yang wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada koban dan pelaku. Peristiwa kekerasan ini bisa terjadi mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga Menengah.
Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen pppa), bullying atau perundungan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja. Pelaku adalah satu atau kelompok orang yang lebih kuat dan berkuasa.
Bullying dapat dilakukan antar peserta didik, guru, peserta didik kepada guru atau sebaliknya. Untuk mengatasi bullying diperlukan kerja sama seluruh warga sekolah.
Ace Setiawan selaku Kepala SD negeri Kunciran 2 memiliki 752 siswa yang mana merupakan merger antara SD Negeri Kunciran 2 dan SD Negeri Kunciran 5, suatu tantangan dalam menghadapi kasus yang sedang marak belakangan ini.
Saat ditemui HR di ruang kerjanya, mengatakan, mencegah bullying atau perundungan yang dilakukan di sekolah adalah dengan cara sosialisasi pemahaman perundungan disampaikan pada saat upacara, saat pembiasaan-pembiasaan contohnya pada saat Jum’at Taqwa, edukasi guru di dalam kelas atau membuat poster-poster terkait perundungan yang dipajang di lingkungan sekolah, sensitif terhadap situasi dan kebutuhan korban, membuat kebijakan terkait aksi perundungan, memastikan jalur komunikasi yang terbuka untuk pelaporan kasus dan mengadakan kegiatan anti perundungan.
Harapannya untuk semua warga sekolah saling berkolaborasi menjaga keamanan sekolah dan mengantisipasi supaya bully atau perundungan di sekolah ini tidak terjadi. jm