Foto bersama pengurus SBSI 1992 Kalbar dengan perwakilan PT PGM (2/5/2023).
PUTUSSIBAU, HR – Serikat Buruh Sejahtra Indonesia (SBSI 1992) dengan managemen PT Persada Graha Mandiri (PT.PGM) Unit KHLE, gelar bipartit terkait 38 buruh harian lepas (BHL) yang di PHK perusahaan itu tahun 2022 lalu.
Dalam Bipartit yang dikoordinasikan kedua pihak ( SBSI 1992 – managemen PT PGM) antara lain, pemberlakuan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Kemudian, Pasal 156 ayat (1) tentang perhitungan uang pesangon.
Satu poin penting ( UU No 13/2003 – red ) yang dibahas kedua pihak, disepakati menunggu keputusan pucuk pimpinan perusahaan itu.
Demikian hasil Bipartit (SBSI 1992 – PT PGM ) disampaikan Ketua DPD SBSI 1992 Kalimantan Barat, Lusmintio Dewa kepada HR (3/5) di Kapuas Hulu.
Dewa mengisahkan, Bipartit yang di gelar di ruang rapat perusahaan itu, Penai kecamatan Silat Hilir kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat 2/5/2023, meski sempat diwarnai perdebatan terkait proses PHK dan pesangon, namun berujung baik/suasana damai termasuk kesepakatan menunggu keputusan pimpinan untuk merealisasikan UU 13/2003 kepada 38 buruh BHL yang mengalami PHK.
Manangemen PT PGM diwakili Seprianus (SPO) Ridwan Silalahi (Humas) Ulil (Staf) sambung Dewa.
Sementara dari SBSI 1992 dipimpin langsung oleh Lusmintio Dewa sendiri selaku Ketua DPD SBSI 1992 Kalimantan Barat.
Ketua DPC SBSI 1992 kabupaten Kapuas Hulu, Beta Sulata, dan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) SBSI 1992 Kalimantan Barat, Jesman Sianturi.
Agar Bipartit tidak dicap mengada -ada, lanjut Dewa, pada saat Bipartit juga memberi kesempatan kepada korban PHK yang juga pengurus dan anggota SBSI 1992 yakni, Maria Ijun, Jubaidah dan Ninil Sutriani, masing – masing BHL.
Mereka kita minta menerangkan ikhwal PHK yang dialaminya dan nilai uang yang mereka terima dengan terpaksa.
Masih menurut Dewa, ditengah berjalannya Bipartit, hal ada dua (2) orang meninggal dunia berstatus masih buruh disana, tidak ada mendapat santunan kematian, ini menjadi atensi pihaknya berikutnya.
Lagi, diungkapkan Dewa, bahwa ternyata semua buruh BHL di PT PGM tidak di daftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Giliran perwakilan managemen PT PGM menyikapi Bipartit SBSI 1992 Kalbar, beberapa poin yang diungkapakan korban, selain direspon baik namun ada juga dijelaskan kembali alasan PHK itu terjadi.
Ulil misalnya, mengatakan akan menyampaikan kepada pimpinan PT PGM hal – hal yang diinginkan / diharapkan 38 anggota SBSI 1992 yang mengalami PHK.
Seraya mengajak pengurus SBSI 1992 bersabar menunggu keputusan Pimpinan, juga menyatakan sepakat fokus penyelesaian hak buruh PHK sesuai UU 13/2003 seraya memperhatikan juga PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja, PHK dan pesangon, tiru Dewa
Masih diwaktu yang sama, kehadiran Dewa dan pengurus DPC SBSI 1992 di Kapuas Hulu, hendak menyampaikan hasil Bipartit ke Disnaker kabupaten Kapuas Hulu.
“Terkait sikap dan harapan pengurus SBSI 1992 penyelesaian PHK buruh PT PGM dapat terealisasi pasca Bipartit,” tutupnya. tim