MAJALENGKA, HR – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir menjelaskan,salah satu tersangka IA merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan pencurian dan telah melarikan diri dari lapas kuningan pada Tahun 2021.
Kapolres Menerangkan,Pelaku sudah melakukan pencurian beberapa kendaraan R2,Handpone dan sepeda serta uang tunai milik warga Majalengka dengan mencongkel menggunakan sendok,ada tiga tersangka selain IA ada tersangka AD dan TR.

Bukti yang kami sita berupa beberapa Handphone dan uang tunai Rp 750 ribu,hal tersebut disampaikan Kapolres pada pres rilis di halaman Satreskrim Polres Majalengka Senin (17/4/2023).
Kapolres menegaskan,tersangka IA dijerat dengan pasal 363 KUHP 2 dengan ancaman 7 Tahun Penjara sedangkan tersangka AD dan TR terancam pasal 48 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara lintong