MAJALENGKA, HR – Satreskrim Polres Majalengka amankan seorang tersangka inisial DS (45) warga desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran karena di duga terlibat perjudian online jenis Togel.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir menjelaskan, tersangka merupakan pengepul judi togel online dengan keuntungan sekitar 3 juta perbulan atau 20 persen dari hasil penjualan judi togel online.
Kapolres mengatakan terungkapnya kasus judi online ini berdasarkan laporan masyarakat,kita terus melakukan penyidikan dan penyelidikan serta pengembangan terkait judi online yang beredar di wilkum Polres Majalengka,hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka pada pres rilis si Aula Sindang Kasih Mapolres Majalengka, Senin (29/8/2022).
Kita berharap masyarakat memberikan masukan dan informasi kepada Polres Majalengka terkait pengembangan dan pengungkapan sekaligus antisipasi judi online di Kabupaten Majalengka,ungkapnya.
Tersangka kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara jelas Kapolres Majalengka. lintong situmorang