MAJALENGKA, HR – Satreskrim Polres Majalengka tangkap 2 pelaku pengidar uang palsu di wilayah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir memaparkan,kedua tersangka pengidar uang palsu berinisial AP merupakan warga Kabupaten Indramayu,modus operandi tersangka belanja mengunakan uang palsu di toko toko kecil dengan membeli rokok.
Kapolres menjelaskan uang palsu yang sudah di edarkan sudah mencapai Rp 1.200.000 dengan pecahan Rp 100 000, merasa curiga salah satu pedagang melaporkan ke Polsek Jatitujuh bekerjasama dengan Satreskrim Polres Majalengka dan berhasil mengamankan ke dua tersangka berikut barang bukti,hat tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi pada pres rilis di aula Sindang Kasih Mapolres Majalengka, Senin (29/8/2022).
Asal usul uang palsu tersebut masih tahap penyelidikan dan pendalaman,apakah di peroleh dari orang lain atau di produksi sendiri yang memiliki alat penggandaan uang palsu tersebut, tersangka akan kita jerat dengan undang – undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,ujar Kapolres. lintong situmorang