MAJALENGKA, HR – Unit Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar modus baru pencurian kendaraan bermotor di tempat parkiran.
Modus curanmor ini tergolong baru, tersangka seakan-akan yang memiliki kendaraan yang sedang parkir di tempat parkiran dan meminta tolong kepada warga sekitar bahwa kunci motornya hilang,kemudian meminta di carikan tukang kunci untuk diperbaiki lalu membawa kabur kendaraan tersebut,jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan pada keterangan persnya dihalaman Satreskrim Polres Majalengka, Rabu (6/10/2021).
Mendapat laporan kehilangan kendaraan bermotor dari warga di dua lokasi yang berbeda yakni di parkiran GGM dan Wilayah Kodim 0617 Majalengka saat warga sedang divaksin,unit Satreskrim berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial AM (28) berawal adanya transaksi jual – beli kendaraan hasil curiannya di akun facebook, dari hasil pengembangan unit Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan tiga unit kendaraan bermotor hasil curian tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. Lintong situmorang