MAJALENGKA, HR – Satres Narkoba Polres Majalengka ungkap 5 Kasus Narkoba mulai dari kasus sabu,tembakau sintesis dan obat keras tanpa memiliki ijin.
pengungkapan tindak pidana kasus Narkoba disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya beserta jajarannya pada jumpa pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Senin (14/8/2023).
“Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menyampaikan, 5 Kasus Narkoba diantaranya tindak pidana Narkotika jenis sintesis satu kasus dengan tersangka satu orang, Narkotik jenis sabu dua kasus dengan dua tersangka, dan kasus obat obat keras tanpa memiliki ijin dua kasus,dengan tersangka 2 orang, jumlah tersangka ada 5 tersangka inisial MDP (24) Kec Palasah,tersangka DS (27) Kec Majalengka merupakan residivis, AH Kab Ciamis dengan kasus sabu,AT (24) residivis obat keras dan tersangka FB (25) Kec Dawuan,” ungkapnya.
AKBP Indra Novianto menjelaskan,Barang bukti yang kita amankan Narkotika tembakau sintesis 43,88 gram, Narkotika jenis sabu 15,57 gram,kemudian obat keras sebanyak 5 206 butir,dan yang paling banyak obat tramadol 4023 butir,selainya obat keras berupa,excimer, trihex,dextro dan double y kata Kapolres Majalengka
Pasal untuk Narkotika jenis sabu pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 Undang undang RI no 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara, untuk tembakau jenis sintesis pasal 114 junto pasal 111 ayat 1 undang undang RI no 35 Thn 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya minimal 4 Tahun dan untuk kasus obat keras menjual atau mengidarkan (menjual) obat farmasi tanpa ijin dengan ancaman 10 Tahun tegas Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.lintong