TANGERANG,HR – Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Bharaka Khairul mengimbau masyarakat atau nelayan untuk tidak memancing ikan di sekitar area terlarang Objek vital nasional PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) III Banten Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang Jumat (25/02/2022).
Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten setiap hari berpatroli di sekitaran obvitnas untuk memantau dan mengimbau agar masyarakat tidak mendekati area larang tersebut. Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Bharaka Khairul mengatakan jika ada masyarakat yang kedapatan memancing untuk diingatkan demi keselamatan masyarakat untuk diimbau agar menjauh dari areal tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Polairud Polresta Tangerang AKP Effendi menerangkan agar nelayan tidak lagi melaut terlalu dekat dengan Obvitnas PLTU.
“Mereka kami imbau agar tidak lagi melaut terlalu dekat dengan PLTU karena merupakan objek vital. Kalau sampai terjadi masalah akibat operasi nelayan berseliweran, dan Larangan itu demi keselamatan mereka,” tandasnya.
Berpegangan pada Keputusan Presiden tentang pengamanan obyek vital, di mana khusus PLTU, area steril 200 meter dari dermaga. Menurutnya, aturan pembatasan melaut bagi nelayan tidak dimaksudkan untuk menghalangi warga mencari rezeki. Hanya demi menjamin kelancaran PLTU sebagai pemasok listrik, Khusunya untuk wilayah Jawa. juntak