SUKABUMI, HR – Satu Peleton Tim Gabungan yang terdiri dari SatPol PP TNI dan Polri, melakukan operasi penegakan Surat Edaran Walikota Sukabumi, No 180/12/HUK, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Virus Cirina Disease 19, dengan sasaran tempat-tempat hiburan dan pusat perbelanjaaan serta tempat-tempat yang biasa menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat Rabu, (18/03/20).
Sasaran utama operasi kali ini adalah para anak usia sekolah yang berusia dibawah 18 tahun, menyusul diberlakukannya sistem belajar dirumah oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Kasat Pol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi menegaskan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Walikota Sukabumi tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Virus Corona Disease 19 (Covid-19).
“Operasi ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan resiko penularan infeksi Corona, salah satunya dilingkungan dunia pendidikan, dimana Walikota Sukabumi telah memberlakukan sistem belajar dirumah, sehingga para pelajar harus berada dirumah, tidak boleh berkeliaran selama sistem belajar dirumah ini diberlakukan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, operasi dibagi dalam 2 tim besar, “Kita bagi dalam 2 tim besar, tim pertama statis di Bioskop Moviplex, sementara tim lain bergerak ke tempat-tempat lain yang biasa menjadi pusat berkumpulnya masyarakat, terutama pelajar, seperti mall, tempat hiburan, warnet dan lain sebagainya,” jelas Yadi.
“Kegiatan ini tidak memuat unsur sanksi jadi bagi para pelajar atau anak usia sekolah yang terjaring, akan diberi penyuluhan dan orantuanya diminta untuk menjemput,” tegas Yadi Kasat Pol PP Kota Sukabumi. ida