Satpol PP Jakut Berhasil Sita 2.034 Botol Miras

oleh -517 views
oleh
JAKARTA, HR – Sebanyak 2.034 botol minuman keras (Miras) disita dari puluhan toko yang tersebar di 6 kecamatan se-Jakarta Utara. Selanjutnya, botol-botol berisi miras seperti Whiskey, Vodka, Ciu dan miras oplosan, diserahkan kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk dimusnahkan, Jumat (8/5).
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil razia Satpol PP di 6 kecamatan se-Jakarta Utara selama satu bulan terakhir. Gencarnya razia dilaksanakan karena akhir-akhir ini, keluhan masyarakat terhadap peredaran Miras tak berizin semakin marak.
Iyan Sophian Hadi, Kasatpol PP Jakarta Utara mengatakan, razia yang digelar selama satu bulan belakangan adalah sebagai respon mengantisipasi maraknya peredaran Miras tak berizin. “Dikhawatirkan beredar miras oplosan yang membahayakan kesehatan hingga menyebabkan kematian,” ungkap Iyan, Jumat (8/5).
Iyan menambahkan selain Miras pabrikan yang dijual tanpa izin yang disita, dari beberapa penjual juga mendapati Miras oplosan. Menurut Iyan, kedepan pihaknya akan mengawasi secara ketat lokasi-lokasi yang dicurigai marak peredaran Miras tanpa izin. Sedangkan botol-botol yang sudah disita, akan diserahkannya pada Satpol PP tingkat provinsi.
Kukuh Hadi Santoso, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta mengakui, bahwa sejak 3 bulan terakhir memerintahkan jajarannya untuk mengantisipasi peredaran Miras tanpa izin, khususnya Miras oplosan. Hal itu disebabkan, beberapa waktu belakangan pihaknya mendapat laporan peredaran Miras tanpa izin dan oplosan marak.
Menurut Kukuh, menjelang Ramadhan nanti pihaknya akan menggiatkan razia terhadap Miras. Terhadap para penjual, sesuai Perda 8 Tahun 2007, mereka akan diberi peringatan. Namun bila ditemukan mengulanginya kembali, mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). ■ edi

Tinggalkan Balasan