JAKARTA, HR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat, terkesan setengah hati dalam membongkar setiap bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti pada Rabu 16 Februari 2022 lalu, sebuah bangunan di Jalan Kosambi Raya No 18, RT 001 RW 02 Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dilaksanakan pembongkaran, namun hanya membongkar sebagian fisik bangunannya saja.
Ada dugaan kuat, bahwa pembongkaran tidak dilaksanakan dengan makasimal, dikarenakan adanya tudingan sudah ada ‘koordinasi’, sehinggi hanya sebagian bangunan saja dibongkar. Padahal, bangunan tersebut sudah ada Rekomtek dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Jakarta Barat.
Ketika hal tersebut, dikonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Jakarta Barat Tamo Sijabat, Jumat (18/02/22) via WhatsApp, tidak mau menjawab konfirmasi HR, terkait adanya dugaan “bongkar cantik” bangunan yang dilakukan Satpol PP Jakbar tersebut. tim