Satpol PP Berani Membuka Segel 6 Pabrik Ilegal

oleh -539 views
oleh
TANGERANG, HR – Pabrik pembakaran almunium di Jalan Gili Miring, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, kini beroperasi kembali. Padahal beberapa bulan lalu pabrik tersebut ditutup paksa dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, karena dampak polusinya sangat membahayakan masyarakat sekitar dan para siswa MTs Negeri Teluknaga yang posisi sekolahnya hanya bersebelahan dengan jalan.
Beroperasinya kembali pabrik pembakaran almunium ilegal tersebut, diduga ada oknum yang bermain dan membuka segel di enam pabrik pembakaran almunium ilegal itu. Pasalnya penyegelan hanya bertahan beberapa hari saja.
Ketika Media menghubungi salah satu pemilik pabrik peleburan almunium, Fredy, melalui telepon cellulernya, Jumat (20/10/2017), untuk dikonfirmasi mengenai pembukaan segel, dirinya mengelak, dengan alasan tidak mengetahui terkait pembukaan segel pabrik miliknya.
“Untuk pembukaan segel saya tidak mengetahui, kemungkinan itu orang lain atau karyawan, coba saja dicek atau tanya ke yang lain,” dalih Fredy.
Masih kata Fredy, “konfirmasi jangan ke saya tentang itu, untuk permasalahan pembukaan segel coba konfirmasi ke sauadara Bonar pemilik pembakaran almunium yang bersebelahan dengan perusahaan milik saya, sepertinya dia yang menangani pembukaan segel di semua pembakaran almunium.”
Sementara itu ketika awak media menemui salah seorang warga yang tidak mau disebut identitasnya di lokasi pembakaran, mengatakan, bahwa pembukaan segel itu atas dukungan salah satu oknum Satpol PP Kecamatan Teluknaga berinisial JM serta oknum LSM berinisial Jb dan oknum wartawan yang belum diketahui inisialnya.
Sumber menduga pembukaan segel didukung oleh Satpol PP Kecamatan Teluknaga, oknum LSM dan oknum wartawan. Untuk pembayaran buka segel per satu perusahaan, ungkap sumber, pengusaha wajib membayar Rp 1,3 juta. Karena yang mendapat segel ada enam perusahaan pembakaran almunium, maka dana yang terkumpul mencapai Rp 7,8 juta.
Sumber menjelaskan, untuk pembagian uang Rp 7,8 juta, dilakukan di salah satu rumah makan.
“Saya tidak mengetahui jelas nama rumah makan tersebut, karena saya tidak mengikuti transaksinya, cuma saya kenal 1 orang Satpol PP Kecamatan Teluknaga dan 1 orang LSM, sementara wartawan saya tidak kenal namanya,” ungkap sumber, Sabtu (21/10/2017).
Ketika awak media ingin mengkonfirmasi ke pihak Satpol PP Kecamatan Teluknaga dan Bonar, keduanya tidak berhasil ditemui karena tidak berada di kantornya. linda


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan