TANGERANG, HR – Penetapan PT Debitindo Jaya sebagai pemenang tender pelebaran Jalan Letnan Jidun (Serang) & Cikande – Rangkasbitung (Kode Lelang 3961064) dengan HPS senilai Rp 21.710.600.000 oleh Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten layak dikaji ulang karena diduga tidak memenuhi syarat administrasi.
![]() |
Kantor PT Debitindo Jaya merupakan
rumah kontrakan dan kini sudah tutup.
|
Perusahaan pengadaan barang dan jasa ‘khusus rental’ itu diduga ‘digendong’ oleh rekanan binaan Satker SNVT PJNW I Prov Banten sehingga pokja/Satker mengabaikan kekurangan dokumen saat evaluasi administratif.
Kelemahan PT Debitindo pada saat tender yang seharusnya digugurkan, yakni domisili perusahaan, mengenai Kemampuan Dasar (KD) untuk subbidang S1003 yang tidak mencukupi serta melanggar Permen PU No 19/PRT/M/2014.
Domisili
Berdasarkan dokumen tender yang diupload, PT Debitindo menjadi peserta tender dengan mencantumkan domisili di Jalan Haji Ten I No 1 Rt 002/001 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan NPWP: 01.566.868.4-003.000.
Padahal, perusahaan berdomisili di atas lahan peruntukkan pemukiman tidak dibolehkan. Selain itu, aktifitas perusahaan itu di domisilinya sudah tidak aktif sejak November 2015. Kantor yang digunakan perusahaan itu adalah rumah kontrakan.
Kemampuan Dasar
Sesuai data Website Kementerian PUPR, anggaran APBN 2016 dengan paket Pelebaran Jalan Letnan Jidun (Serang) & Cikande – Rangkasbitung, dimenangkan PT Debitindo Jaya dengan nilai penawaran Rp 17.585.592.000 atau 80,8 persen.
Perusahaan itu menang karena dianggap telah sesuai dengan persyaratan kualifikasi/subklasifikasi SBU Jasa Pelaksanaan untuk Konstruksi Jaya Raya Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (SI003) yang berkualifikasi M2 (sesuai nilai paket Rp 21.710.600.000).
Namun, berdasarkan data dari LPJKNET, PT Debitindo Jaya mengantongi subklasifikasi S1003 dengan kualifikasi Menengah Satu/M1, dan bahkan pengalaman sejenis atau Kemampuan Dasar/KD setara dalam 10 tahun terakhir untuk (3NPt) yakni Rp 6.785.000.000 pada Paket rehabilitasi Jl Pekayon – Pondok Gede (BANP ROV) tahun 2009 dari Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi senilai Rp2.090.740.000, sehingga tidak mencukupi kemampuan dasar, padahal paket yang dilelang sekurang-kurangnya atau mendekati HPS senilai Rp 21.710.600.000.
Permen PU No 19/PRT/M/2014
Kelemahan lainnya, berdasarkan Peraturan Menteri PU No.19/PRT/M/2014 tentang perubahan Permen PU No. 8/PRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstuksi, maka dengan demikian bahwa PT Debitindo Jaya yang seharusnya mengerjakan paket Rp 0 – 10 Miliar atau batas maksimum paket yang dikerjakan Rp 10 M sesuai subbidangnya yakni M1/S1003, sehingga pada tender paket Pelebaran Jalan Letnan Jidun (Serang) & Cikande – Rangkasbitung (Kode Lelang 3961064) PT Debitindo Jaya telah melanggar Permen PUPR No. 19/PRT/M/2014.
Begitu pula, diduga AMP yang dipakai perusahan pemenang (PT Debitindo Jaya) tidak layak beroperasi sehingga tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE): 14/SE-BV/2014 tentang Standard Dokumen Pengadaan dan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh Kepala BBPJN IV (Jakarta, Jawa Barat dan Banten).
Bahkan proses lelang paket Pelebaran Jalan Letnan Jidun (Serang) & Cikande – Rangkasbitung, dengan lokasi proyek di STA 0+000 s/d 0+500 – Serang (Kab.) dan STA 0+000 s/d 0+590 – Serang (Kota), yang diduga bermasalah itu, dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung menerima hasil lelangnya dengan menetapkan Penunjukan Penyedia tanggal 20 Januari 2016 dengan No. KU.08.03/SPPBJ/BPK-SPSR/015 yang ditandatangani Bobby Erlangga, ST selaku PPK, padahal hal ini diduga bahwa lelangnya diarahkan atau dikondisikan, sementara perusahaan pemenang merupakan rental atau bendera pinjaman, dan siapakah oknum di Satker yang mengusung perusahaan pemenang tersebut?
Namun sampai saat ini belum ada tanggapan, padahal Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi sejak tanggal 21 Maret 2016, dengan surat bernomor : 013/HR/III/2016 kepada Kepala Satker PJN Wilayah I Banten.
Diketahui, bahwa PT Debitindo Jaya sebelum tutup domisili di Jln Haji Ten Rawamangun itu, cacat hukum dan bahkan terancam diblakclist karena ikut tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemprov DKI tahun 2014 untuk SMKN 17 Jakarta senilai Rp 5.831.408.000 yang kasusnya sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan juga diduga melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Centre of Excellence Industri Petrokimia di Kompleks Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Unitirta) Banten, dimana posisi perusahaan PT Debitindo Jaya sebagai pinjaman atau rental.
Oknum Satker ‘bermain’
Koordinator investigasi dan pengkaji LSM Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan meminta lelang di Satuan Kerja PJN Wilayah Satu Banten diminta diusut tuntas, termasuk oknum yang bermain dalam pelelangan yang dimenangkan oleh perusahaan bermasalah.
“Kita minta Menteri PUPR menindak tegas anak buahnya di Pokja/Satker, dan juga pihak terkait seperti Kejaksaan atau Kepolisian turun segera mengusut lelang tahun 2016 yang dimenangkan perusahaan yang bermasalah, dimana proses lelang di Satker PJN Wilayah I Banten, dengan pemenang PT Debitindo Jaya, jelas-jelas bahwa hal itu diragukan, dan juga dalam pengerjaan proyeknya tidak sesuai volume dan tepat waktu. Pasalnya, bahwa perusahaan yang satu ini selalu diduga bermasalah dan merupakan perusahaan rental dengan domisili tidak jelas,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Ditambahkan Reza, pihaknya juga mempertanyakan mengapa Pokja Satker memuluskan perusahaan ini sebagai pemenang, padahal bukan rahasia umum lagi bahwa pihak pokja/PPK/Satker juga mengetahui kredibilitas PT Debitindo Jaya.
Namun karena perusahaan itu berstatus rental, pihak Satker/PPK/Pokja pun memaksakan PT Debitindo Jaya sebagai pemenang.
“Namun demikian, lelang di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten tetap harus diusut tuntas, dan diputus kontraknya,” ujarnya. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});