Satker PJNW II Kalteng Menangkan Perusahaan Berstatus Blacklist

oleh -15 Dilihat
oleh
PALANGKARAYA, HR – Tindak lanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat dan www.harapanrakyatonline.com ternyata sampai saat ini tak kunjung mendapat jawaban konfirmasi dari Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJNW) II Kalimantan Tengah, BBPJN IX, Ditjen Bina Marga.
Padahal, surat konfirmasi Harapan Rakyat (HR) per tanggal 20 Maret 2017 dengan Nomor: 20/HR/2017 yang disampaikan kepada pimpinan Satker PJN II Kalteng dengan mempertanyakan perusahaan pemenang yang telah kena sanksi daftar hitam/blacklist.
Seperti yang telah dimuat HR sebelumnya, penetapan pemenang paket Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Tumbang Jutuh-Tewah dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 21.014.000.000,00 yang bersumber APBN tahun 2017, diduga dimenangkan perusahaan yang telah di blacklist.
Berdasarkan aplikasi pengadaan LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, dimana sesuai tahapan lelang, dimulai pengumuman pascakualifikasi 5 Desember 2016 hingga tahapan masa sanggah hasil lelang tanggal 2 Februari 2017 – 6 Februari 2017, kemudian Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tanggal 8 Februari 2017 atau tanggal kontrak 10 Februari 2017.
Perusahaan yang menang adalah PT Wiradharma Muliajasa (PT WM) dengan penawaran harga Rp 19.965.000.000 atau 95 persen. Namun pada saat tahapan akhir masa sanggah, tanggal 6 Februari 2017, atau tanggal kontrak 10 Februari 2017 (selesai lelang), pada paket Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Tumbang Jutuh-Tewah, sudah terkena sanksi daftar hitam (blacklist) aktif di Portal Pengadaan Nasional LKPP.
Sesuai data LKPP, bahwa PT WM di-blacklist berdasarkan: SK Penetapan: PA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Timur No: 12 Tahun 2017, dengan Pelanggaran: Perka No 18 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 2 huruf f, berbunyi “Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertangggung jawab dengan masa berlaku sanksi dimulai tanggal 6 Feb 2017 s/d 5 Feb 2019.”
Masa berlaku blacklist tanggal 6 Februari 2017 hingga 6 Februari 2019, sedangkan tahapan proses lelang masih berjalan paket Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Tumbang Jutuh-Tewah di lingkungan PJN Wilayah II Provinsi Kalteng, BBPJN XI, Ditjen Bina Marga. Seharusnya, agar tidak menciptakan kegaduhan, pihak Satker/Pokja segera membatalal keikutsertaan PT WM pada paket Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Tumbang Jutuh-Tewah.
Bahkan, penetapan pemenang PT WM termasuk penawaran harga tinggi, dimana dari delapan peserta yang memasukkan dokumen penawaran harga, PT WM merupakan urutan ketujuh (7), artinya masih ada enam peserta penawar terendah yang layak sebagai pemenang serta dinilai dapat menyelamatkan keuangan negara dari pemborosan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Aparatur Negara), Gintar Hasugian, (20/4), di Jakarta, menjelaskan, telah adanya perusahaan di-blacklist pada saat proses lelang, maka hal itu harus dibatalkan.
“Aneh memang, telah jelas perusahaan masuk daftar hitam, tapi kenapa masih dipaksakan mengerjakan proyek paket Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Tumbang Jutuh-Tewah? Ini sudah pasti diduga ada konspirasi antar Satker, PPK dan Pokja dengan perusahaan pemenang,” ujar Gintar, seraya berharap perhatian Menteri PUPR, agar merespon dan menindaktegas anak buahnya yang bermain lelang di lingkungan PJNW II Kalteng, serta pihak tim TP4D Kejaksaan Tinggi mengawasi proyek yang bermasalah tersebut. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.