Satker PJNW Dua Riau, Menangkan PT LE dengan Penawar Tertinggi

oleh -1K views

RIAU, HR – Pelaksanaan anggaran tahun 2019 yang bersumber APBN Kementerian PUPR yang baru saja selesai ditender (25 Januari 2019) pada paket Rekonstruksi Jalan SP-Siak Sri Indrapura-Mengkapan/Buton di lingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Riau, diduga dimenangkan rekanan binaan dan patut dicurigai dengan dengan penawaran tertinggi.

Berdasarkan pengumuman pengadaan diaplikasi Kementerian PUPR, paket dengan HPS Rp 39.969.700.000,00, itu ditetapkan pemenangnya PT Lintas Equator dengan penawaran Rp 38.331.198.782,80 atau setara 95,9%.

Sesuai urutan peserta yang memasukkan penawaran harga/biaya ada 12 badan usaha yakni dari terendah : PT Bhina Citra Nusa Konstruksi Rp 31.976.117.326,12, PT Maleko Rp 32.596.029.315,00, PT Tata Inti Sepakat Rp 34.009.562.420,09, PT Bangun Purba Satahi Rp 35.135.431.600,00, PT Jaya Perdana Konstruksi Rp 35.555.000.000,00, PT Bina Pembangunan Adi Rp 35.795.225.218,51, PT Riau Sepadan Rp 36.128.484.720,48, PT Cipta Bangun Abadi Rp 36.630.169.939,44, PT Paluh Indah Rp 36.768.531.000,00, PT Permata Sari Jaya Rp 37.957.699.608,47, PT Tiga Pilar Sejati Rp 38.141.101.000,00 dan PT Lintas Equator Rp 38.331.198.782,80.

Dari dua belas yang ada tawaran biaya, dimana PT Lintas Eguator (PT LE) adalah urutan ke 12 penawar tertinggi dan hal ini patut curigai dan sangat berpotensi kerugian keuangan Negara.

Bahkan dari enam (6) peserta yang penawar biaya terendah dan maupun harga terkoreksi tetap terendah, dimana ke enam peserta itu dinyatakan lulus administrasi dan lulus teknis, namun diakhir evaluasi oleh Pokja Pemilihan Satker PJN Wilayah II Riau tidak memberikan atau tercantum dengan alasan kenapa gugur mereka (peserta keenam penawar tendeh-red) yang diumumkan di SPSE, padahal sebagian peserta lainnya yang termasuk penawar terendah namun, ‘tidak lulus teknis’ malah ada alasan gugur yang diumumkan.

Hal lainnya, dengan berdasarkan data di laman lpjknet, dimana tercatat tenaga ahli milik PT LE adalah bernama JLH dan MVR, namun kedua nama personil tenaga ahli tidak miliki SKA subklasifikasi atau tidak ditemukan detail di lpjknet, sehingga diduga oleh pemenang PT LE menggunakan personil SKA dari luar atau pinjaman yang mana hal itu keabsahannya diragukan.

Padahal, berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Menteri PUPR No. 10/SE.M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstrusi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2019, pada Bab IV -Lembar Data Kualifikasi (LDK) menyebutkan: “Memiliki paling kurang 1 (satu) orang tenaga ahli tetap sesuai dengan sub klasifikasi SBU yang disyaratkan dengan ketentuan SKA Ahli Madya bagi badan usaha berkualifikasi Menengah dan Besar.

PT LE yang berdomisili dari Kota Ambon, Maluku itu adalah kualifikasi Menengah (M2) dengan mengerjakan paket yang dimenangkan Rekonstruksi Jalan SP-Siak Sri Indrapura-Mengkapan/Buton diduga dikondisikan sebagai pemenang dilingkugnan Satker PJN Wilayah II Provinsi Riau.

Pasalnya, diketahui perusahan PT LE juga sebagai peserta pada paket Rekonstruksi Jalan SP-Siak Sri Indrapura-Mengkapan/Buton tahun 2018 untuk pekerjaan tahun jamak (2018-2019) senilai Rp 140.361.086.132 yang dikerjakan oleh PT Mutu Utama Konstruksi (PT MUK).
Kedua perusahan tersebut, bersama PT MWT adalah “satu bagian” atau dikendalikan dengan istilah Bos Modern Grup, karena ketiga perusahan itu adalah pemegang saham adalah tercatat atas nama AW alias Cay Waplau.

Sehingga diduga pemenang PT LE pada paket Rekonstruksi Jalan SP-Siak Sri Indrapura-Mengkapan/Buton yang merupakan penawar tertinggi tersebut dikondisikan dan kuat dugaan dimana peserta penawar terendah ada sebelas perusahan adalah sebagai pendamping untuk muluskan perusahan PT LE sebagai pemenang.

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Riau – BBPJN PJN Wilayah II Medan, Ditjen Bina Marga bernomor : 03/HR/II/2019 tanggal 11 Februari 2019, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kasatker maupun yang mewakili PPK atau Pokja Pemilihan hingga berita ini naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan