Satker PJN Metro III Jakarta ‘Legalkan’ Proyek Tanpa Papan Proyek

oleh -465 views
oleh
JAKARTA, HR – Lelang paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Cilodong/BTS Depok-Jalan Sawangan (Depok – BTS Depok/Bogor) dilingkungan Satuan Kerjan SNVT PJN Metropolitan III Jakarta tahun 2016 diduga bermasalah dengan dimenangkan perusahaan yang KD-nya tidak mencukupi.
Perusahaan pemenang adalah PT Wiraloka Sejati dengan nilai penawaran Rp 33.682.974.000 (85,3%) dari nilai HPS Rp 39.447.598.000, diduga pengalaman sejenis atau Kemampuan Dasar/KD yang disampaikan untuk Subklasifikasi/Klasifikasi S1003/M2 tidak mencukupi.
Berdasarkan detail data LPJK Konversi, dimana KD perusahaan pemenang senilai Rp 14.268.000.000 sebagai pengalaman tertinggi (3NPt) tahun 2012 sebagai kompleksitas yang setara dalam 10 tahun terakhir, sedangkan paket pekerjaan yang dilelangkan sekurang-kurangnya dari HPS sebesar Rp 39.447.598.000.
Begitu pula, pemenuhan persyaratan di dalam dokumen pengadaan, terutama personil pada paket ini diduga menggunakan personil dan peralatan yang sama dengan paket lain (masih dilingkungan Kementerian PUPR) pada “waktu bersamaan”.
Padahal diketahui bahwa personil inti dan peralatan yang disampaikan hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda, atau sehingga tidak sesuai Permen PUPR No. 31/2015 pasal 6d (ayat 2 dan 3) atas perubahan Permen PU No. 07/2014 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Sesuai situs LPSE KemenPUPR, pemenang PT Wiraloka Sejati yang mengerjakan paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Cilodong/BTS Depok-Jalan Sawangan (Depok – BTS Depok/Bogor) pada “waktu bersamaan” juga mengerjakan Paket Pembangunan Embung Teluk Agung Kab Indramayu, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Pengga di Kabupaten Lombok Tengah, Perbaikan Alur dan Perkuatan Tebing Sungai Darmaji DI Kec Karang Pucung Cilacap, Pemeliharaan Berkala Situ Tarogong Bogor dan paket lainnya.
Juga peralatan khususnya AMP yang digunakan atau dipakai pemenang diduga tidak laik beroperasi sehingga sesuai SE: 14/SE-BV/2014 tentang Standard Dokumen Pengadaan dan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh Kepala BBPJN IV (Jakarta, Jawa Barat dan Banten).
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi kepada Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan III Jakarta, dengan surat nomor: 015/HR/IV/2016 tanggal 4 April 2016, yang disampaikan tanggal 11 April 2016 melalui kantor pos, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kasatker maupun PPK atau Pokja.
Papan Proyek Tidak Terpasang
Pantauan HR disepanjang jalan nasional di Jl. Jakarta-Bogor, dan dimana terdapat ada pengerjaan proyek disekitar Jalan Km 47,5 Nanggewer Mekar, Cibinong, yang mana proyek tersebut adalah milik atau kuasa pengguna anggaran/KPA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, karena sesuai pantauan HR terpasang pemberitahuan (bukan plang papan proyek-red) yakni “hati-hati ada pekerjaan galian pelebaran jalan dengan logo Kementerian PUPR”.
Dengan adanya pengerjaan proyek di sepanjang jalan nasional (jalan Jakarta-Bogor-red) itu, maka diduga bahwa paket itu adalah Preservasi Rekonstruksi Jalan Cilodong/BTS Depok-Jalan Sawangan (Depok – BTS Depok/Bogor) yang merupakan selama ini adalah tupoksi atau tanggungjawab pihak Satker PJN Metropolitan III Jakarta.
Proyek jalan nasional yang dipertanyakan HR di lokasi kepada pekerja tidak tahu-menahu perusahaan atau PT mana yang mengerjakan. “Kami disini hanya kerja, tidak tahu perusahaan siapa yang mengerjakan proyek ini,” kata pekerja yang tidak mau disebut namanya.
Sesuai item pengerjaan paket tersebut adalah diduga Paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Cilodong/BTS Depok-Jalan Sawangan (Depok – BTS Depok/Bogor), namun disayangkan proyek pengerjaan ini dikerjakan “tanpa memasang papan proyek” padahal papan proyek ini juga termasuk dianggarkan.
Kordinator Pengkaji dan Investigasi LSM ICACI (Independent Commission Against Corruption Indonesia), Reza Setiawan, kepada HR, (21/4), di Jakarta, menilai tidak ada “plang papan proyek”, tentu hal ini menimbulkan berbagai opini publik dan terkesan kurang transparan.
“Proyek dengan nilai puluhan miliaran rupiah, sangat disesalkan karena tidak ada papan pemberitahuan (name board) tentang nominal biaya, kalender kerja, volume fisik, nama perusahaan atau kontraktor, dan hal penting lainnya, diduga kuat pelaksana proyek berspekulasi mencari keuntungan besar, dengan cara merahasiakan anggaran, padahal sekecil apapun proyek yang dikerjakan harus memasang papan plang nama proyek,” ujarnya.
“Tidak adanya papan proyek, jelas praktik seperti ini rawan korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius dari aparat terkait untuk mengusutnya,” katanya, seraya menambahkan, penetapan pemenang oleh perusahaan ini adalah diduga hanya sebagai rental atau pinjaman, sedangkan pemainnya adalah rekanan lama yang itu-itu juga orang yang merupakan binaan satker, jadi hal ini harus diusut dan meminta Menteri PUPR mengevaluasi dan menindak tegas anakbuanya di Satker/PPK. tim

Tinggalkan Balasan