Satker PJN Metro Bandung Langgar Permen PU No 19/PRT/M/2014

oleh -766 views
oleh
BANDUNG, HR – Tender Paket Preservasi – Cileunyi – Sumedang – Nagreg dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp43.231.925.000 yang bersumber dana APBN 2016 Kementerian PUPR bermasalah.
Pasalnya, pihak Satker Pokja PJN Metropolitan Bandung mensyaratkan SBU kualifikasi dan Subklasifikasi untuk kelas menengah dua (M2) sesuai dengan nilai paketnya, sementara perusahaan pemenang memiliki kelas menengah satu (M1), dan itu pun belum memiliki KD/Kemampuan Dasar atau pengalaman sejenis, dan juga penawar tinggi hingga berpotensi pemborosan terhadap keuangan negara.
Berdasarkan website Kementerian PUPR, dimana pemenang paket Preservasi – Cileunyi – Sumedang – Nagreg adalah PT Satria Desa Hakindo dengan nilai penawaran Rp40.153.799.775 atau 92,88 persen, dan dalam proses lelang yang dijadwalkan mulai 23 Nopember 2015 hingga batas akhir sanggah lelang tanggal 12 Januari 2016, juga diduga memakai AMP tidak laik beroperasi hingga tidak sesuai sesuai SE: 14/SE-BV/2014 tentang Standard Dokumen Pengadaan dan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh Kepala BBPJN IV (Jakarta, Jawa Barat dan Banten).
Sesuai persyaratan kualifikasi/subklasifikasi SBU Jasa Pelaksanaan untuk Konstruksi Jaya Raya Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (SI003) yang berkualifikasi M2 (sesuai nilai paket Rp43.231.925.000), dan berdasarkan data diperoleh dari LPJKNET dimana PT Satria Desa Hakindo adalah S1003/M1 dan tanpa memiliki Kemampuan Dasar/pengalaman pekerjaan sejenis, serta belum genap tiga tahun beroperasi (berdasarkan akta pendirian tanggal 18 Maret 2013).
Sebagai perusahaan baru, tentu perusahaan ini minimal mengantongi kualifikasi gred 5 atau M1. Dengan adanya temuan bahwa perusahaan pemenang itu mengerjakan proyek bernilai diatas Rp10 M plus tanpa KD Nol, tentu menjadi pertanyaan. Apakah hal itu dibenarkan?
Berdasarkan Peraturan Menteri PU No 19/PRT/M/2014 tentang perubahan Permen PU No. 8/PRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstuksi, maka sudah jelas bahwa perusahaan pemenang yang seharusnya mengerjakan paket Rp0-10 M, atau batas maksimal nilai paket yang dikerjakan senilai Rp10 M dan itu sesuai klasifikasi/subklasifikasi SBU perusahan yakni M1/S1003, sehingga hal ini telah menyalahi Permen PU No.19/PRT/M/2014.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan surat nomor: 012/HR/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 kepada Kepala Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasionla Metropolitan Bandung,
Kasatker Menjawab
Berdasakan surat jawaban Kepala Satker PJN Metropolitan Bandung, Aryatno Sihombing dengan Nomor: UM.01/11/SKPJNMB/65 menjelaskan bahwa paket Pekerjaan Preservasi Jalan ini berdasarkan Permen PUPR Nomor: 31/PRT/M/2015 atas perubahan Permen PU No. 07/2014 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dimana berdasarkan dokumen pengadaan pada BAB II Instruksi Kepada Peserta (IKP) bagian A. Umum pasal yang menyatakan, “peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp2.500.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000 dipersyaratkan untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memiliki syarat.”
Sesuai dengan hal diatas, kata Aryatno, berdasarkan hasil evaluasi kelompok kerja (Pokja) pengadaan pekerjaan jasa konstruksi Satker PJN Metropolitan Bandung, maka PT Satria Desa Hakindo merupakan badan usaha dengan kualifikasi menengah dengan KD memenuhi syarat telah diklarifikasi pada saat pembuktian dan telah memiliki pengalaman pekerjaan sejenis yaitu paket pekerjaan Cikampek – Palimanan toll road construction, completion and maintenance of site clearing demolition earwork drainase, concrete structure anda miscollancous works for zone 3B From sta 142+700 to sta 149+149+600.
“Hasil evaluasi dan proses klarifikasi pembuktian yang telah dilaksanakan oleh Pokja, dimana AMP yang diajukan oleh PT Satria Desa Hakindo adalah AMP dengan dukungan sewa yang mempunyai sertifikasi kelaikan operasi yang masih berlaku, dan juga dalam proses lelang ini,” kata Aryatno tanpa menyebukan sewa AMP milik perusahan siapa.
Ditambahkannya, bahwa pelelangan ini tidak terdapat rekanan binaan dan dapat disampaikan bahwa pelelangan umum paket Preservasi – Cileunyi – Sumedang – Nagreg dari tahapan pengumuman pendaftaran peserta lelang sampai dengan penetapan pemenang lelang dilakukan secara online, transparan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Aryatno yang berkantor di Jalan Surapati No 92 Bandung, dan sementara pemenang (PT Satria Desa Hakindo) juga berkantor di Jalan Surapati No 5 Bandung.
Pengalaman Sejenis Diragukan ?
Kordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan menilai bahwa pelelangan paket Preservasi – Cileunyi – Sumedang – Nagreg dengan nilai HPS Rp43.231.925.000 yang dimenangkan perusahaan kelas menengah atau M1 itu jelas-jelas tidak sesuai dengan Permen PU No 19/PRT/M/2014, karena sudah dibagi kualifikasinya baik usaha Kecil, Menengah dan Besar.
“Usaha menengah sudah ada porsinya yakni M1 dan M2, jadi sudah jelas pembagiannya dan kenapa pihak Satker PJN Metro Bandung memenangkan perusahaan kualifikasi M1 di paket kualifikasi M2, dan ada apa dengan hal ini?” ujar Reza Setiawan kepada HR, (5/4), di kompleks Kemen PUPR, Pattimura, Jakarta.
Dan anehnya, kata Reza, bahwa pertanyaan Surat Kabar Harapan Rakyat ke Satker PJN Metro Bandung yakni mempertanyakan berdasarkan Permen PU No.19/PRT/M/2014, namun oleh Kasatker yang dipimpin Aryatno Sihombing malah menjawab dengan Permen PU No 31/PRT/M/2015.
“Jadi inilah sudah salah dan aneh, kok gak dijawab sesuai pertanyaan Harapan Rakyat,” katanya seraya menambahkan, kalaupun disisi lain berbicara dengan tertuang di Permen No. 31/PRT/M/2015 pasal 6d bahwa paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp2,5 M sampai dengan Rp50 M, dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
“Itu memang benar juga, dan di pasal 6d itu dan ditambahkah (ayat 5) yang menyebutkan: Paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dituangkan dalam pengumuman pelelangan dan dokumen pemilihan/dokumen kualifikasi, maka sudah jelas oleh Pokja harus menuangkan di dalam dokumen kualifikasinya apakah itu M1 atau M2, dan disinilah trik atau cara-cara Pokja menggugurkan peserta, dan banyak peserta lelang terjebak soal kualifikasi tersebut, dan bukan saja di usaha menengah juga di usaha kecil,” kata Reza.
Reza juga menanggapi surat jawaban Kasatker PJN Metro Bandung yang lainnya, yakni soal KD atau pengalaman sejenis perusahaan pemenang telah memiliki yakni paket pekerjaan Cikampek – Palimanan toll road construction, completion and maintenance of site clearing demolition earwork drainase, concrete structure anda miscollancous works for zone 3B From sta 142+700 to sta 149+149+600.
“Dalam hal ini seharusnya Satker melampirkan copy pengalaman kontrak tersebut, atau tak usahalah dan cukup dikasi tahu didalam surat jawabannya yakni ditulis tahun berapa pengalaman kontrak dan berapa nilai proyeknya. Kami juga meragukan pengalaman Tol Cikampek-Palimanan yang dilampirkan perusahaan pemenang di dalam dokumen pengadaan paket Preservasi – Cileunyi – Sumedang – Nagreg tersebut, dan kalau ada pengalaman itu sudah jelas tayang di LPJK. Namun hal ini tidak ada, dan sebenarnya tidak sulit mencarinya dan melalui pajak kontrak dengan NPWPnya,” ujarnya, seraya memaparkan pula soal proyek yang mengerjakan tol Cipali itu tahu perusahaan siapa-siapa yang mengerjakannya dan itu kan ramai dimuat diberbagai media massa. tim

Tinggalkan Balasan