Satker PJN Bebas Hambatan Solo Kertosono, Istaka Karya Double NPWP

oleh -585 views
oleh
JAKARTA, HR – Lagi, proyek Pembangunan Jalan Tol Semarang – Solo Ruas Bawen – Solo Seksi 3.3 Paket 3.3B, diduga bermasalah. Pasalnya, selain dimenangkan oleh perusahaan BUMN berkualifikasi “B2” yang seharusnya mengerjakan proyek diatas Rp50 M, juga diduga perusahaan pemenang memiliki double NPWP.
Menteri PUPR RI
Temuan itu terjadi di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Solo-Kertosono Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR yang pembiayaannya bersumber dari APBN-P 2015, yakni dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp40.300.000.000 pada paket Pembangunan Jalan Tol Semarang – Solo Ruas Bawen – Solo Seksi 3.3 Paket 3.3B.
Sesuai data website Kementerian PUPR yang diperoleh HR, dimana proses lelang paket ini ditenderkan pendaftaran tanggal 3 Juni – 7 Juli 2015 sebagai acara pembukaan dokumen penawaran, dan ada tiga perusahaan yang memasukkan harga, yakni PT Karya Bisa (JO)-PT Girder Indonesia dengan penawaran harga Rp35.400.000.0000/hasil koreksi Rp35.413.563.000; PT Adhi Karya Rp38.963.672.000 dan PT Istaka Karya (Persero) Rp37.076.000.000 yang merupakan ranking dua dan sekaligus sebagai pemenang. Kemudian, kontraknya diterbitkan tertanggal 11 Agustus 2015 dengan nomor kontrak: KU.02.03/PPK I-PJBHSK/1108.01/2015 serta masa waktu pekerjaan diberikan 150 hari kalender.
Penetapan pemenang PT Istaka Karya yang merupakan urutan kedua terendah dari tiga peserta yang memasukan harga itu, ternyata penyampaian pemenuhan isian kualifikasi dokumen pengadaan (administrasi) tidak sesuai persyaratan. Terbukti, di penetapan pemenang PT Istaka Karya tercatat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 01.061.035.0-051.000, sedangkan berdasarkan data di LPJK net tercatat dengan nomor NPWP: 01.061.035.0-093.000, sehingga ada dua (double) atau adanya perbedaan NPWP tersebut hingga dipastikan melanggar Perpres 54/2010 dan Perubahannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015.
Begitu pula sesuai persyaratan dokumen pengadaan klasifikasi bidang/subbidang yakni Jenis Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Sipil Sub Klasifikasi Jasa Pelaksanaan Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang, Jalan Rel Kereta Api dan Landasan Pacu Bandara/S1003), yang mana penetapan pemenang PT Istaka Karya memiliki SI003 dengan Kualifikasi B2. Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 31/2015 pasal 6d ayat (5) atas perubahan Permen PU No. 07/2014 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi bahwa paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Kemudian, paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dituangkan dalam pengumuman pelelangan dan dokumen pemilihan/dokumen kualifikasi.
Namun kenyataannya, pihak Satker/ULP Pokja tidak menuangkan yang dimasksud dalam aturan Peraturan Menter PU tersebut, dan hanya menyebutkan “Non Kecil”, dan seharusnya pekerjaan paket ini dikerjakan oleh Non Kecil bertaraf M1 atau M2, bukan dikerjakan oleh Perusahaan Non Kecil bertaraf B2 seperti BUMN PT Istaka Karya. PT Istaka Karya seharusnya mengerjakan proyek bernilai diatas Rp 50 M, sesuai aturan Permen PU No 31/2015.
Bahkan juga diduga dalam menyampaikan data dokumen pengadaan oleh PT Istaka Karya, terutama personil inti (SKA profesi), tidak memenuhi persyaratan.
Dan diketahui bahwa personil serta peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil inti dan peralatan yang berbeda, dan apalagi diharamkan bila dilakukan pada saat “waktu bersamaan”. Bila itu terjadi, maka Satker/Pokja bersama PT Istaka Karya telah melakukan pelanggaran terhadap Perpres 70/2012. Sebagai catatan, PT Istaka Karya juga pemenang di Satker PJN 2 Provinsi Banten pada paket Pelebaran Jalan Simp Labuan-Cibaliung (14,11 Km). Apakah juga menggunakan personil inti yang sama?
Begitu pula ada peserta yang memasukkan harga dinyatakan gugur karena “tidak menyerahkan/tidak ada jaminan penawaran”, padahal seharusnya sudah tidak menggunakan jaminan penawaran sebagai persyaratan, karena proses tender ini menggunakan eprocurement/e-tendering sesuai Perpres No4/2015 pasal 109 ayat 7. Terkait itu, Pokja juga telah melakukan pelanggaran, bahkan memenangkan PT Istaka Karya yang berada diurutan kedua, padahal masih ada penawar terendah dengan selisih harga Rp1,66 M. Akibat Pokja menetapkan PT Istaka Karya sebagai pemenang, negara berpotensi mengalami kerugian.
Bahkan penyanggah (PT Karya Bisa (JO)-Girder Indonesia) keberatan dan menyatakan bahwa persyaratan dokumen yang disampaikan sudah sesuai ketentuan, “ULP Pokja tidak cermat mengevaluasi dan juga tidak melakukan klarifikasi kepada peserta lelang.”
Terkait hal itu, Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan surat bernomor: /HR/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 ditujukan kepada ULP Pokja yang diketuai, Ir Akhmad Cahyadi M.Eng,Sc. Namun sampai saat ini, belum ada tanggapan dari ULP Pokja Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Solo- Kertosono.
Ketua LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian menilai bahwa pelelangan diatas nilai Rp50 M harus dikerjakan oleh peruahaan berkualifikasi besar atau apakah itu B1 atau B2. Sedangkan paket ini bernilai dibawa Rp50 M atau diatas Rp2,5 M sampai Rp50 M dikerjakan oleh perusahaan berkualifikasi M1 atau M2. Maka paket HPS bernilai Rp40.300.000.000 ini harus dikerjakan perusahaan berkualifikasi M1 atau M2 atau perusahaan BUMN pun bisa asalkan berkualifiakasi M1 atau M2. Kalau berkualifikasi B2 jelas-jelas tidak bolehlah,” kata Gintar kepada HR, (26/10), di Jakarta.
Mengenai adanya double NPWP, Gintar menegaskan bahwa hal itu harus diusut aparat hukum.
“NPWP mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak dengan dibuktikan Akta Perusahaan, dalam pemenuhan persyaratan dokumen pengadaan tidak boleh ada pergantian dokumen, apa pun itu, termasuk NPWP. NPWP itu adalah suatu ikatan hukum dalam proses pembayaran kontrak proyek, dan NPWP itu juga salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan rekening koran, dan apalagi mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah harus ada NPWP. Kecuali dia kerjakan proyek sendiri dan pakai uang sendiri, silahkan saja gonta-ganti NPWP, itu urusan dia dengan diri dia sendiri,” ujarnya. tim

Tinggalkan Balasan