MELAWI, HR – Narkotika merupakan ancaman bagi generasi anak bangsa sehingga Satresnarkoba Polres Melawi secara tegas dan secara sigap memberantas tindak kejahatan yang seakan memerangi para generasi bangsa. Sehingga Bulan Agustus, Satresnarkoba telah berhasil mengungkap dua tindak pidana narkotika secara terpisah dengan jumlah tesangka sebanyak 3 orang, yang terdiri dari 2 pria dan seorang wanita
Barang bukti yang ditemukan dan disita dari ketiga tersangka tersebut berupa narkotika jenis sabu.
Dan terhadap ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Melawi.
Sedangkan untuk September, Satresnarkoba mengungkap 1 kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu juga.
“Dari hasil pemeriksaan, keempatnya selain sebagai pengguna juga sebagai kurir. Kita berharap kepada masyarakat untuk dapat membantu pihak kepolisian dalam upaya mencegah maupun memberantas tindak pidana narkoba, yang seakan mengintai dan secara perlahan membunuh generasi bangsa,” ujarnya.
Sehingga AKP. Dedi F Siregar.S.A.P. M. A. P. selaku Kepala Satuan Res Narkoba mengajak dan berharap sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat.
Dedi juga berpesan kepada pihak keluarga tersangkan agar dapat menciptakan Imunitas agar tidak terpengaruh apalagi sampai menggunakan narkotika. Adapun nama nama para tersangka dari hasil penanganan Satres Narkoba Polres Melawi masing-masing bernama Iwan, Kemi, Desi dan Udong.
Keempatnya terbagi tiga kasus. Untuk Iwan dan Kemi dalam satu Kasus, Desi satu Kasus dan Udong satu Kasus
“Seluruhnya 3 Kasus dgn 4 tersangka adalah sebagai kurir dan pengedar,” ujar Dedi. skm/abd