MAJALENGKA, HR – Berdasarkan laporan LP / 132 / B / IV / 2018 / JBR / RES. MJL / Sat Reskrim, tanggal 08 April 2018, di depan Pabrik Sampoerna (PT Kharisma Indah Bestari) masuk Desa Majasuka Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka, telah terjadi tindak pidana kekerasan dengan pengeroyokan terhadap Ginggi Bin Rohman, Bambang Setia Budi dan Johan Robiansyah penduduk Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumber Jaya Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad S. I.K, M.S.I didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari S.H, S.I.K bersama Subnit Pidum Polres Majalengka, pada press rilis di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Senin (07/05), menyampaikan dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, barang bukti dan hasil visum ke tiga korban. Tersangka inisial U,K umur 37 tahun, penduduk Desa Keramat Kecamatan Palasah Majalengka terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan dengan pengeroyokan.
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad S.I.K,M.S.I, menjelaskan kronologis kejadian tersebut, Minggu (08/4/2018), sekira jam 02.00 WIB, di Jalan Raya Cirebon – Bandung tepatnya di Depan Pabrik Sampoerna (PT. Kharisma Indah Bestari) masuk Desa Majasuka Kecamatan. Palasah Kabupaten Majalengka, yang dilakukan oleh tersangka U,K dan kawan kawan penduduk Blok Selasa Rt. 004 Rw. 001 Desa Karamat Kec. Palasah Kabupaten Majalengka, dengan cara ketika korban hendak pulang menuju sumberjaya tiba tiba diberhentikan oleh sekolompok orang sekitar 20 Orang dengan sebagian para pelaku membawa alat berupa Balok, Golok, Kaso dan lain lain, kemudian para pelaku menyerang dan memukul korban Ginggi Bin Rohman dengan menggunakan Balok ke arah dahi sebelah kiri dan teman pelaku pun langsung ikut menyerang serta memukul korban lainnya.
Tersangka inisial U,K ditangkap sewaktu sedang di lakukan pemeriksaan di Polres majalengka pada hari rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira jam 11.00 Wib oleh Tim Pidum 1 beserta Kanit Pidum Ipda Heru Samsul Bahri,SE dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari S.H, S.I.K
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad S.I.K M.S.I,menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara. lintong situmorang