Sat Reskrim Polres Majalengka Ciduk Pelaku Penipuan dan Penggelapan

oleh -1.8K views
oleh

MAJALENGKA, HR – Berdasarkan laporan Uum Sutiman Binti Suherman (60), warga Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh, Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka KB (34), warga Desa Rancajawat Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu dan insial WS (39), warga Desa Pagedangan Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi di dampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari SH SIK, saat press realease di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Rabu (24/01), bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka telah menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan berinisal KB dan WS warga Kabupaten Indramayu, dengan modus berpura-pura membeli padi kepada korban. Setelah dilakukan penimbangan padi, lalu di muat ke mobil pick up, selanjutnya melarikan diri.

Dari hasil pengembangan tersangka, para pelaku penipuan atau penggelapan berjumlah 7 orang, termasuk juru panggul 2 orang dan 5 orang lagi masih DPO. Adapun barang bukti yang diamankan Polres Majalengka yakni 58 karung padi atau senilai Rp 17.969.000, 1 buah buku tulis dan 1 unit mobil pick up pengangkut padi dengan Nopol E 8657 PU.

Kapolres menambahkan, para tersangka akan dijerat pasal 372 KUHPidana, “Barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 900.000.” lintong situmorang

Tinggalkan Balasan