Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Modus Penipuan

oleh -9 Dilihat

MAJALENGKA, HR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka ungkap kasus tindak pidana penipuan. Tersangka berinisial Y (43) warga Kecamatan Panyingkiran itu berhasil membawa kabur motor korban bernama Nana Rusdiana warga Kecamatan Ujungjaya.

Peristiwa itu berlangsung saat korban dan pelaku sedang berada di rumah makan yang berada di Kelurahan Tonjong, Kecamatan Majalengka pada hari Kamis (20/08/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat di tempat makan, pelaku meyakinkan korban dengan dalih ada teman pelaku yang mau memesan barang kepada korban dengan jumlah pesanan banyak. Pelaku meyakinkan Korban, dengan alasan bahwa teman pelaku akan memberikan uang DP pembelian paralon sebesar empat puluh juta.

“Korban tergiur, pelaku mengatakan akan mengambil uang DP tersebut lalu pelaku menyuruh korban untuk menunggu di rumah makan dan meminjam kendaraan korban,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (08/12/2020).

Merasa dirinya ditipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Kami melakukan pengintaian selama tiga bulan, dengan hasil informasi dari saksi pelaku berasil diamankan di pinggir jalan raya desa cikebo,” kata AKBP Bismo saat jumpa pers.

Untuk Tersangka Y dirinya benar telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sehingga tersangka Y dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.