Sat Narkoba Polres Subang Ciduk Dua Pengedar Ganja

oleh -498 views
oleh
SUBANG, HR – Satuan Narkoba Polres Subang membekuk dua warga karena kedapatan mengedarkan ganja. Dari dua orang itu, satu diantaranya adalah berprofesi sebagai Satpam sebuah perusahaan di daerah Pantura.
Kedua orang yang diamankan tersebut adalah RA (29) warga Tambkadahan dan AS (34) warga Kecamatan Sukasari, Subang. Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga.
Kapolres Subang AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Donny Agung H. mengatakan penangkapan RA (29) atas informasi dari masyarakat. Warga melaporkan kediaman Ra sering didatangi anak muda dan suka berkumpul. “Dari informasi ini kemudian dikembangkan ternyata RA mengedarkan daun ganja dengan paket Rp50 ribu,” kata Kapolres kepada HR, Selasa belum lama ini.
RA mengaku daun ganja sebanyak 1/4 kg miliknya itu dibeli dari AS (34) warga Kecamatan Sukasari, Subang seharga Rp900 ribu. Daun ganja itu kemudian direcah menjadi paket kecil utuk dijual seharga Rp50 ribu. Dari hasil penjualan itu RA mendapat keuntungan 2 kali lipat.
Dari pengakuan RA ini, polisi kemudian menangkap AS di rumahnya. Pengakuan AS barang itu dibeli dari Aboy warga Karawang Rp700 ribu. Bagi petugas, AS sudah tak asing lagi karena sempat berurusan dengan kasus yang sama. AS sempat menjalani hukuman lima tahun penjara. ■ herpan/wa manto

Tinggalkan Balasan