Sat Narkoba Polres Melawi Berhasil Ungkap Peredaran Barang Haram Jenis Sabu dan Inek

oleh -1.2K views
oleh
Tersangka MR Als P bin DMK,

MELAWI, HR – Pada hari Sabtu pagi – pagi sekali, 9 Februari 2019 sekitar pukul 00.35  WIB, Satuan Narkoba Polres Melawi membongkar peredaran barang haram jenis narkoba, jenis inek dan sabu di tempat hiburan malam bernama Romeo Ktv, yang berada hampir di luar Kota Melawi, tepatnya Desa Sidomulyo Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Siregar membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap orang yang membawa narkoba jenis sabu dan inek.

Kronologisnya barawal Satuan Narkoba bagian unit lidik mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di tempat hiburan bernama Romeo Ktv sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan info dari masyarakat tersebut, Kasat Narkoba AKP Dedy Siregar memerintahkan  unit lidik yang berada di lapangan untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Barang bukti

“Setelah kita cek informasi tersebut ternyata benar. Lalu kita mengamankan diduga tersangka, seorang laki laki bernama MR Als P bin DMK, lahir di Sengkang, 31 Desember 1994, Swasta, pendidikan SMK tamat, alamat jalan Srikaya Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, kata AKP Dedy di amankan dan disita dari badanya tersangka barang bukti berupa satu kantong plastik diduga sabu – sabu, dengan berat  yang belum diketahui karena belum di lakukan penimbangan, 6 butir diduga narkotika jenis Inek warna merah muda, satu bungkus rokok merk win, satu buah HP merk Iphon 6 s plus warna Putih,” jelasnya.

“Untuk proses lebih lanjut diduga tersangka tersebut dan barang bukti diamankan ke Polres Melawi untuk diadakan pemeriksaan dan dilakukan tes Urin serta barang bukti akan di lakukan penelitian di Laboratorium POM di Pontianak,” katanya.

“Sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sudah menunggu pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 jo pasal 127  UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal hukuman mati,” tegas AKP Dedy.

Kasubag Humas Polres Melawi, Iptu Herno Mintoro menghimbau kepada masyarakat dengan kejadian tersebut berharap kerjasama masyarakat agar terus terjalin dengan Polri untuk memerangi peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Melawi.

“Sudah banyak yang tahu akibat negatif dari penyalahgunanaan Narkoba tersebut,” pungkas Iptu Herno. Abd

Tinggalkan Balasan