MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikijing. Petugas menangkap seorang pria berinisial E pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Blok Kulisi, Desa Sukasari.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat menggeledah badan terduga pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat paket sabu yang terbungkus plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam amplop putih dengan berat bruto 1,37 gram. Pelaku menyimpan barang itu di dalam tas selempang hitam di kursi ruang tamu.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk peredaran maupun konsumsi narkotika, seperti plastik klip, timbangan digital, pipet kaca modifikasi, alat hisap sabu (bong), korek api gas modifikasi, gunting, sedotan, serta amplop kosong.
Petugas juga menemukan satu unit ponsel Oppo A58 yang disembunyikan di dalam kotak sabun di kamar mandi.
Polisi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan. lintong








