Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Penjual Tramadol Tanpa Izin di Jatiwangi

IMG 20260224 WA0064
Polisi Sita 179 Butir Tramadol dan Sejumlah Barang Bukti

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka mengamankan seorang pria berinisial SS yang diduga menjual obat keras tanpa izin edar di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Senin (23/2/2026).

Petugas melakukan penindakan setelah menerima laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Jatiwangi.

Bacaan Lainnya

SS diketahui lahir di Majalengka pada 20 September 2003 dan berdomisili di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 179 butir pil tramadol, 17 bungkus plastik bertuliskan “Toffee”, satu pak plastik bertuliskan “Toffee”, satu gunting, satu dus bekas paket JNT, satu tas selempang hitam bertuliskan “JFR”, uang tunai Rp150.000, serta satu unit handphone merek Poco X7 warna putih.

Barang bukti tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengemas dan mengedarkan tramadol tanpa izin resmi. Polisi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya memberantas peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. lintong

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *