MELAWI, HR – Jaringan pengedar narkotika selalu bekerja secara berkelompok dengan pembagian peran masing-masing.
Jumat (4/5), sekira pukul 09.30 WIB, Sat Narkoba Polres Melawi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di agen Bus Tanjung Niaga, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi pengiriman paket sabu-sabu. Kemudian, anggota Sat Narkoba melakukan pengintaian di sekitaran daerah tersebut.
Kemudian, sekira pukul 10.30 WIB, ada seorang laki-laki yang dicurigai datang ke agen Bus Tanjung Niaga untuk mengambil sebuah paket. Aparat pun kemudian menghampiri orang tersebut, dan diduga pelaku itu pun lari menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran, dan sempat memberi tembakan peringatan, terduga pelaku tetap lari menggunakan sepeda motor.
Setelah beberapa waktu mengejar, akhirnya terduga dapat diamankan, dan paketan yang diambil dari agen bus tersebut dibuang di bawah kolong rumah warga. Setelah paketan dibuka, ternyata isinya dua paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus di dalam dua buah kaus kaki warna putih.
Laki-laki tersebut mengaku bahwa mengambil paketan milik wanita bernama Liu (Ara). Kemudian polisi mendatangi kosan Liu (Ara) dan menggeledahnya. Di lokasi itu, polisi menemukan satu bungkus yang berisi banyak plastik klip transparan. Kedua terduga pun akhirnya digelandang ke Polres Melawi guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Melawi, hasil penangkapan terhadap dua tersangka yakni Rimin alias Min Bin Abdulah Sani (36), warga Dusun Senempak Desa Tanjung Paoh Kec Pinoh Utara Kab Melawi; dan Liu Li Khian alias Ara Anak Dari Jong Sak Sui (32), warga Jalan Pahlawan RT 004/009 Desa Roban Kec Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Liu juga kost di Bambang Dusun Serundung Desa Tanjung Niaga Kec Nanga Pinoh Kab Melawi.
“Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Melawi. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun,” jelasnya. abd