JAKARTA, HR – Pengadaan fisik tahun 2015 yang dibiayai APBN Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), Kementerian PUPR diduga bermasalah. Kuat dugaan, bahwa pelelangan tersebut selain dikondisikan, juga pemenangnya ditetapkan sebagai penawar tertinggi dan bahkan juga memiliki NPWP double.
Hal itu terjadi pada paket Remaining Works Lsrip-1 (Kab Gresik) (1.20 Km) dengan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp24.950.000.000 dengan pemenang PT WKS dengan nilai penawaran yakni Rp24.115.639.000 atau sekitar 96,66 persen. Dan berdasarkan penayangan di website Kementerian PUPR, dimana yang memasukkan harga ada sepuluh peserta, sedangkan perusahaan pemenang (PT WKS) merupakan penawaran tertinggi, diantaranya PT WKS dengan penawaran Rp24.115.639.000/pemenang, PT PPK Rp23.403.000.000, PT RJ Rp21.207.809.000, PT DRI Rp21.186.664.000, PT CMS Rp20.957.710.000, PT AMB Rp20.584.629.000, PT TRA Rp20.458.917.000, PT TR Rp19.959.878.000, PT JET Rp19.704.794.000 dan PT CIMP Rp18.395.976.000.
Salah satu peserta penyanggah (PT DRI) mempertanyakan selain pemenang tertinggi dimenangkan juga pelelangan dilaksanakan melalui sistem full e-procurement dimana semua yang berkaitan dengan proses tender melalui internet atau di website Kementerian PUPR, namun prosesnya belum full e-procurement karena jaminan penawaran harus diantar langsung ke ULP Pokja, sementara anggota termasuk ketua Pokja tidak ada ditempat atau diruangan kerja, dan padahal soal jaminan penawaran ini sebenarnya tidak perlu lagi, karena mengingat sesuai Perpres No4/2015 pasal 109 ayat 7 yakni persyaratan proses tender ini menggunakan e-procurement/e-tendering dan hal ini Pokja diduga telah melakukan penyimpangan Perpres.
Begitu pula soal undangan klarifikasi, bahwa selama ini kami (PT DRI) diketahui bahwa undangan klarifikasi diterima melalui seperti Pos, titipan kilat, faximili, email dan telepon dan itu kami terima di seluruh Balai Besar Wilayah Sungai di Indonesia, tidak pernah mendapatkan undangan klarifikasi melalui website www.pu.go.id hanya pelelangan di BBWS Bengawan Solo dilakukan undangan klarifiaksi melalui internet, dan itupun diketahui sejak beberapa hari bahwa ada undangan klariifkasi di internet, ini jelas tidak masuk akal dan ini sudah jelas bermasalah.
Kemudian, perusahaan pemenang (PT WKS) yang beralamat dari Kab Gowa, Sulawesi Selatan itu juga diduga memiliki double Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan data dari lpjk.net dimana NPWP tercatat Nomor 02.854.250-4-807.000, sedangkan dipenetapan pemenang NPWP tercatat Nomor 02.859.250-4-807.000, sehingga hal ini dinilai telah menyalahi persyaratan di dalam penyampaian atau pemenuhan dokumen pengadaan yang dibuat oleh Pokja.
Juga dalam pelelangan paket Remaining Works Lsrip-1(Kab. Gresik) (1.20 Km), dimana ULP Pokja juga diduga tidak transparan dan telah terjadi penyimpangan prosedur yang diatur dalam Perpres 70/2012 yakni dengan bukti adanya upaya menutup-nutupi informasi dengan sengaja tidak mencantumkan alasan gugur penawaran peserta. Hal itu terjadi pada pengumuman pemenang yang disampaikan kepada peserta melalui di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi, yakni Pokja ULP tidak memuat sekurang-kurangnya hasil evaluasi penawaran administrasi teknis, harga dan kualifikasi untuk seluruh peserta yang dievaluasi dilengkapi dengan penjelasan untuk setiap penawaran yang dinyatakan gugur dari substansi yang dievaluasi (alasan gugur administrasi/teknis/harga/kualifikasi). Secara jelas diwajibkan untuk mencantumkan dalam pengumuman pemenang pada paket tersebut.
Surat Kabar Harapan Rakyat mempertanyakan proses lelang pada paket paket Remaining Works Lsrip-1(Kab. Gresik) (1.20 Km) itu kepada Kepala BBWS Bengawan Solo dengan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 069/HR/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 melalui Pos, namun sampai saat ini (13 Nopember 2015) belum ada tanggapan hingga beritanya naik cetak.
Menanggapi hal itu, Reza Setiawan, kordinator investigasi dan pengkaji LSM Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI) kepada HR, (12/11), di Kompleks PU Pattimura, Jakarta, menjelaskan, bahwa proses lelang atau penetapan pemenang dengan penawaran tertinggi, apalagi sangat jauh selisihnya dengan peserta lainnya jelas-jelas sudah berpotensi kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, “pada paket Remaining Works Lsrip-1 (Kab Gresik) (1.20 Km) di BBWS Bengawan Solo harus diusut, dan untuk itu kita minta aparat terkait turun mengawasinya termasuk pengawasan internal.”
Disinggung juga soal NPWP perusahaan pemenang memiliki double NPWP, tidak boleh macam-macam dan itu harus diusut juga, karena NPWP secara hukum adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak dengan dibuktikan Akta Perusahaan. Jadi, jangan dimain-mainkan dan didalam pemenuhan persyaratan dokumen pengadaan tidak boleh ada pergantian dokumen apa pun itu, termasuk NPWP. “NPWP itu juga salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan rekening koran dan apalagi mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Reza. tim