SURABAYA, HR – Modus korupsi yang dilakukan oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) sepertinya dari tahun ke tahun mengalami perubahan, untuk saat ini modus yang sering dilakukan para oknum pejabat yang bersinggungan langsung dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, baik itu sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHB), diduga dengan cara kelebihan bayar hasil pekerjaan.
Kelebihan bayar biasanya dilakukan oleh Pengguna Barang/Jasa Pemerintah dengan cara membayar hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang jasa (swasta) 100% sesuai dengan nilai kontrak, meskipun terkadang item pekerjaan maupun kulaitas tidak sesuai dengan sepesifikasi seperti yang tertuang pada RAB/BOQ.
Berdasarkan laporan audit BPK Perwakilan Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2020 yang berhasil diperoleh HR, diketahui ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Timur yang “ketahuan” BPK melakukan kecurangan kelebihan bayar pada pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah (konstruksi).
Salah satu OPD yang disemprit BPK yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan uji petik yang dilakukan BPK pada TA 2019, diketahui terjadi kelebihan bayar sebesar Rp. 930.487.953,- di 13 paket pekerjaan yang tersebar di beberapa UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ).
Ketiga belas (13) paket tersebut yakni :
1. Pekerjaan Jalan Diperkeras di Jurusan Bts Kota Magetan-Cemorosewu (Link.142) => Kelebihan bayar Rp. 17.211.918,-
2. Rekrontruksi dan Pelebaran Jalan (Link.148) => kelebihan bayar Rp. 58.975.141,-
3. Perbaikan Bahu Jalan Diperkeras (Link.148) => kelebihan bayar Rp. 8.168.500,-
4. Perbaikan Bahu Jalan Diperkeras (Link.149) => kelebihan bayar Rp. 15.586.650,-
5. Perbaikan Bahu Jalan Diperkeras dan Pelengkap di Jalan (Link.150.150.11K) => kelebihan bayar Rp. 299.599.496,-
6. Pemeliharaan Berkala Jalan dan Bangunan Pelengkap (Link.153) => kelebihan bayar Rp. 70.761.120,-
7. Pemeliharaan Berkala Jalan dan Bangunan Pelengkap (Link.201) => kelebihan bayar Rp. 21.559.114,-
8. Pemeliharaan Berkala Jalan dan Bangunan Pelengkap (Link.211) => kelebihan bayar Rp. 16.052.274,-
9. Pemeliharaan Berkala Jalan dan Bangunan Pelengkap (Link.217,213,22K) => kelebihan bayar Rp. 8.473.520,-
10. Pemeliharaan Berkala Jalan dan Perbaikan Bangunan Pelengkap (Link.222,223) => kelebihan bayar Rp. 162.122.124,-
11. Bahu Jalan Diperkeras dan Bangunan Pelengkap (Link.227) => kelebihan bayar Rp. 239.111.358,-
12. Perbaikan Pasangan Batu (Link.139) => kelebihan bayar Rp. 5.871.516,-
13. Perbaikan Saluran Jalan Pahlawan (Link.154) => kelebihan bayar Rp. 6.725.218,-
Masih di TA yang sama, BPK juga menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak di lima (5) paket kegiatan yang bernilai Rp. 43.814.755.551. Ketidaksesuaian tersebut mengakibatkan adanya lebih bayar sebesar Rp. 3.433.329.681,-.
Lima (5) paket yang dimaksud yakni :
1. Peningkatan Struktur dan Kapasitas (Pelebaran) Jalan (Link.146) => kelebihan bayar Rp. 699.075.451,-
2. Bahu Jalan Diperkeras dan Bangunan Pelengkap (Link.147) Efektif = 2,800 km => kelebihan bayar Rp. 1.002.856.299,-
3. Paket Pemeliharaan Berkala Jalan dan Bangunan Pelengkap (Link.137) efektif = 2,800 km => kelebihan bayar Rp.70. 935.534,-
4. Rekrontruksi dan Pelebaran Jalan (Link.137) => kelebihan bayar Rp. 1.171.095.924,-
5. Pemeliharaan Berkala Jalan dan Bangunan Pelengkap (Link.136) efektif = 1,900 km => kelebihan bayar Rp. 489.366.470,-
Sementara berdasarkan uji petik BPK pada TA 2020, diketahui DPU Bina Marga melakukan kelebihan bayar di empat (4) pekerjaan sebesar Rp. 930.487.953,-. Keempat (4) paket tersebut yakni :
1. Rehabilitasi Jembatan Ngragas => kelebihan bayar Rp. 55.849.968,-
2. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan di Jalan Jurusan Kejayan–Tosari (Link.196) => kelebihan bayar Rp. 221.804.674,-
3. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan di Jalan Jurusan Purwodadi–Nongkojajar (Link.198) => kelebihan bayar sebesar Rp. 98.022.249,-
4. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan di Jalan Jurusan Kejayan–Purwosari (Link.197) => kelebihan bayar Rp. 384.528.535,-
Terkait adanya niatan korupsi yang ketahuan BPK, HR melalui pesan WhatsApp (24/02) mempertanyakan perihal tersebut ke Eddy Tambeng selaku kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim.
HR mempertanyakan sanksi apa yang telah diberikan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim kepada oknum Kepala UPT, PPK, PPHB selaku ASN yang terbukti bersalah (berdasarkan audit BPK), sehingga menyebabkan terjadinya kelebihan bayar.
Eddy Tambeng melalui pesan WhatsApp mengarahkan HR ke Sekretaris DPU Bina Marga, dikarenakan Eddy yang baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim sedang Diklat.
Melalui pesan WhatsApp, Moch Amirulloh selaku Sekretaris Dinas menjelaskan secara normatif saja. Menurutnya, OPD telah melaksanakan apa yang direkomendasikan BPK terkait adanya temuan tersebut. Amirulloh juga menjelaskan bahwa kelebihan bayar sudah dikembalikan penyedia barang/jasa Pemerintah.
Saat HR menanyakan sanksi apa yang telah diberikan oleh Dinas PU Bina Marga kepada para oknum ASN yang terlibat lansung atas terjadinya kelebihan bayar tersebut, Amirulloh yang juga mantan Kepala salah satu UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim tidak menjawab.
Begitu juga dengan pertanyaan terkait sanksi apa yang telah diberikan kepada para penyedia barang/jasa Pemerintah yang jelas-jelas telah melanggar kontrak kerja, dikarenakan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, Amirulloh sepertinya lebih memilih bungkam.
Publik Jawa Timur pastilah sangat miris apabila mengetahui para oknum ASN (pengguna barang/jasa Pemerintah) DPU Bina Marga yang patut diduga mempunyai niatan bersama penyedia barang/jasa Pemerintah (Swasta) untuk merampok uang Negara, tidak diberikan sanksi penurunan pangkat bagi oknum ASN dan sanksi blacklist bagi Swasta.
Atas adanya dugaan tidak diberinya sanksi tegas kepada para oknum ASN tersebut, publikpun bertanya apakah modus salah bayar sudah mendapat lampu hijau dari pimpinan (Gubernur, Kepala Dinas), sehingga permasalahan tersebut berjalan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Mengetahui adanya temuan HR terkait dugaan niatan untuk merampok uang Negara secara berjamaah dalam pengelolaan APBD TA 2019-2020 di DPU Bina Marga Provinsi Jatim, Ketua Umum LSM Aliansi Perduli Jaya (APIJ) Darwin Natalis Sinaga, SH. yang juga berprofesi sebagai Pengacara memberikan tanggapan.
Menurutnya modus kelebihan bayar yang dilakukan para oknum pejabat pengadaan barang/jasa Pemerintah tersebut mirip dengan istilah iseng-iseng berhadiah. “Kalau ketahuan ya dikembalikan, kalau tidak ketahuan berarti dapat cuan,” terang Darwin.
Dugaan niatan untuk “coba-coba” korupsi pada setiap TA yang dilakukan para oknum pejabat pengadaan barang/jasa Pemerintah, menurutnya karena tidak adanya sanksi tegas dari pimpinan OPD maupun Gubernur.
Di penghujung tanggapannya, Darwin Natalis dengan berani menyatakan bahwa temuan BPK terkait adanya kecurangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan DPU Bina Marga Provinsi Jatim pasti akan terungkap kembali pada audit BPK TA 2021. Bersambung/ian