Sanksi Daftar Hitam Jadi Dagangan? LKPP Dihuni Mafia Proyek

oleh -640 views
oleh
JAKARTA, HR – Akibat munculnya pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat Edisi 532/26 September – 03 Oktober 2016, berjudul: Terjadi di Dirjen Penyediaan Perumahan, PT Blacklist Menang Tender,” berdampak pada raibnya sanksi blacklist PT Karya Batam Mandiri Perkasa atau PT Karya Bangun Mandiri Persada dari Portal resmi LKPP. Diperkirakan, sanksi blacklist itu telah dihapus pada tanggal setelah pemberitaan itu mencuat ke publik.
Dok: dhekafirdaus.wordpress.com dan HR
Raibnya daftar hitam (blacklist) atas nama PT Karya Batam Mandiri Perkasa tersebut, sudah sepatutnya dipertanyakan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang berkantor di Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan. Surat Kabar Harapan Rakyat pun bersurat ke LKPP perihal konfirmasi dengan Nomor: 42/HR/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016. Ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau penjelasan dari LKPP perihal dicabutnya sanksi daftar hitam tersebut, atau dengan kata lain bahwa LKPP tidak memberikan jawaban atas konfirmasi tertulis Surat Kabar Harapan Rakyat.
Sanksi daftar hitam atas nama PT Karya Batam Mandiri Perkasa atau Karya Bangun Mandiri Persada di website LKPP yang raib itu, diduga ada konspirasi di tubuh LKPP dengan pemilik perusahaan.
“Kok bisa hilang, ya? Bagaimana caranya, ya?” tanya Gintar Hasugian selaku Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), yang terheran-heran, padahal masa berlaku sanksi blacklist tersebut dimulai 26 Jan 2015 – 25 Jan 2017, dan masa ‘hukuman’ itu harus dijalankan selama dua tahun anggaran.
“Lalu, kenapa baru setengah jalan dihukum, langsung dicabut? Ini sangat super, sudah pasti ada orang kuat yang bisa melakukan itu, dan menjadikan sanksi daftar hitam itu menjadi ‘barang dagangan’,” ungkap Gintar.
Sebagai aturan Perka LKPP No. 18/2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa, pasal 19 (Pembatalan Sanksi Pencantuman dalam Daftar Ditam) ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6), dimana pembatalan atas penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, disadarkan atas keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, kata Gintar, PA/KPA berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana pada ayat (1), menerbitkan surat keputusan pembatalan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, dan seterusnya yang kemudian PA/KPA menyampaikan surat permintaan kepada LKPP untuk menghapus pencantuman daftrar hitam dengan disertai keputusan pembatalan penetapan sanksi, dan seterusnya LKPP menghapus pencantuman penyedia barang/jasa dari daftar hitam berdasarkan permintaan PA/KPA sebagaimana ayat (3) setelah dilakukan klarifikasi.
“Jadi tidak gampang dan tidak secepat itu. Ada prosesnya, tidak seperti membalikkan telapak tangan,” ujar Gintar, sembari berharap kepada Kejaksaan atau KPK yang dipimpin Agus Rahadjo yang juga mantan Kepala LKPP, agar memeriksa dokumen perusahaan khususnya raibnya sanksi daftar hitam di Portal Pengadaan Nasional yang pernah dipimpinnya.
Sementara, Koordinator LSM Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawaan, menegaskan, selain soal daftar hitam, pengadaan fisik di Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pupera juga perlu diusut, dan meminta aparat terkait turun mengawasinya.
“Kok berani-beraninya Ditjen Penyediaan Perumahan memenangkan perusahaan yang telah di-blacklist,” kata Setiawan kepada HR, (15/10), di Jakarta.
“Bahwa Pengguna Anggaran (PA) atau KPA atau Pokja Satker sudah pasti tahu akan hal itu, yakni perusahaan bermasalah. Namun dibiarkan atau diloloskan sebagai pemenang tender dengan tujuan yang sarat kepentingan tertentu atau oknum,” ujarnya sembari menduga bahwa perusahaan pemenang kemungkinan diduga perusahaan rental atau pinjam bendera.
Ya, perusahaan sudah korban dikorbankan lagi, yang tentunya untuk mendapatkan fee yang cukup fantastis, yang biasanya ukuran di Jakarta kalau pinjam bendera dengan nilai paket puluhan miliar berkisar 1,5 sampai 2 persen. Nah, kali kan saja, paket senilai penawaran Rp 97 miliar, tentu fee sekitar Rp 1 miliar lebih, dan sangat menggiurkan.
Paket Rusun Sewa Sumatra Satu
Adalah paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Sumatera I (Lokasi proyek antara lain di Kabupaten Tapanuli Tengah – Tapanuli Tengah, Kotamadya Medan, Kota Padang, Kota Sawahlunto, dan Kabupaten Padang Pariaman) yang bersumber dana APBN tahun 2016 oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pupera dimenangkan oleh PT Karya Bangun Mandiri Persada dengan harga penawaran Rp97.028.000.000 (98,77%) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 98.466.229.000.
Berdasarkan website LPSE Kemen Pupera, lelang dimulai 13 Juni 2016 dan tanggal kontraknya dimulai 13 Juli 2016. Indikasi kecurangan mulai terlihat dari proses lelang, dimana peserta lelang mencapai 53 perusahaan, namun yang memasukan penawaran hanya dua perusahaan, yakni PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) dan PT Abadi Prima Intikarya dengan penawaran Rp 107.442.499.000 (melebihi HPS).
Namun, penetapan pemenang PT KBMP pada paket itu oleh Satker/Pokja justru menjadi blunder, pasalnya PT KBMP disebut-sebut masih berstatus blacklist di LKPP. Perlu diketahui, PT KBMP yang berdomisili di Graha KBMP Jl. RA. Kartini No. 42 Rawapanjang, Bekasi dan NPWP bernomor: 02.276.102.7-432.001.
Berdasarkan data atau detail di LKPP, bahwa PT Karya Batam Mandiri Perkasa dengan NPWP: 02.276.102.7-432.001, dan berdomisili di Jalan Pelabuhan Ratu Blok A5 No. 2 Bumi Baru, Kota Bekasi telah daftar hitam di LKPP berdasarkan SK PA Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Prov Sumatera Barat No: 019/SK.PSDA/I/2015, dengan alasan: Perka No. 18 /2014 Pasal 3 ayat 2 Huruf f: Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab, mulai berlaku tanggal 26 Jan 2015 – 25 Jan 2017 dengan tanggal tayang 05 Februari 2015.
Sedangkan proses lelang paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Sumatera I di Satuan Kerja SNVT Penyediaan Rumah Susun, Ditjen Penyediaan Perumahan, saat itu masih berlangsung yakni pengumuman pemenang atau masa sanggah dimulai 02 Juli 2016 – 11 Juli 2016.
Bahkan sebelumnya, perusahaan PT Karya Batam Mandiri Perkasa sudah mendapatkan sanksi daftar hitam atau di-blacklist pada periode 30 Des 2013 – 29 Des 2015, dan kini sanksi blacklist muncul lagi dengan masa berlakunya dimulai 26 Jan 2015 – 25 Jan 2017, sehingga sudah dua kali mendapatkan sanksi daftar hitam.
Anehnya, agar perusahaan itu menjadi pemenang tender di Satker Penyediaan Rusun, Ditjen Penyediaan Perumahan, PT Karya Batam Mandiri Perkasa berganti nama menjadi PT Karya Bangun Mandiri Persada dengan Nomor NPWP yang sama, yakni 02.276.102.7-432.001.
Bukan itu saja, sejumlah pengalaman pekerjaan atau kemampuan dasar perusahaan yang awalnya atas nama PT Karya Batam Mandiri Perkasa berubah menjadi atas nama PT Karya Bangun Mandiri Persada yang merupakan bagian milik sendiri, dan itu berdasarkan detail badan usaha dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK NET).
Bandelnya, PT KBMP pun nekat mengikuti lelang pada akhir Maret 2016 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Satker RS Jantung Harapan Kita) pada paket Pembangunan Gedung Utility, namun digugurkan dengan alasan bahwa dipersyaratkan dalam dokumen lelang yakni pengalaman sejenis atas nama PT Karya Batam Mandiri Perkasa, bukan atas nama PT Karya Bangun Mandiri Persada, sehingga tidak dapat dihitung Kemampuan Dasar (KD) untuk pengalaman sejenis.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 034/HR/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016, yang disampaikan kepada Kepala Satker SNVT Penyediaan Rumah Susun, dan tembusan disampaikan kepada Dirjen Penyediaan Perumahan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan