PANGKALPINANG, HR – DPRD Kota Pangkalpinang akan mengajukan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah, untuk mengatasi masalah persampahan di daerah itu.
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan, sampah di Kota Pangkalpinang sudah demikian menumpuk, sehingga perlu sebuah alternatif yang dapat dijadikan solusi, salah satunya adalah dengan mengurangi debit sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).ujarnya pada media Jumat (17/05/24)
“Kota Pangkalpinang hari ini sudah mengalami over kapasitas sampah di TPA Parit 6, sementara solusi yang akan dilaksanakan untuk membuat tempat pembuangan sampah terpadu di kabupaten di luar Pangkalpinang, menjadi semakin sulit terealisasi dikarenakan banyaknya pemukiman, sementara perencanaan baru sebatas wacana antara kota dan kabupaten ini,” jelasnya.
Menurut Rio, sebagaimana kita ketahui sampah di ibu kota Provinsi Bangka Belitung ini sudah demikian padat, apalagi jika memasuki hari raya besar seperti Lebaran Idul Fitri dan Idul Adha.
“Maka sampah yang masuk akan semakin besar dan tentu saja kapasitas TPA di Parit 6 memiliki batas penyimpanan maksimum, yang hari ini sudah semakin penuh,” ucapnya.
Rio menyebut, saat ini masyarakat menanti solusi jangka panjang dan konkret, sehingga hal ini menjadi perhatian agar ada penyelesaian yang sistematis.
“Kami kira ini patut dipertimbangkan dan kami berencana dari fraksi dan Komisi akan mengusulkan ini menjadi Perda inisiatif DPRD di Kota Pangkalpinang, agar ada sebuah penyelesaian yang memiliki banyak hukum yang kuat pada warga Pangkalpinang untuk dapat memilah sampah di awal,” ujarnya.agus priadi