Saksi Pelapor Terangkan Ada Penggelapan dalam Perusahaan

oleh -758 views

JAKARTA, HR – Ketua majelis hakim Fahjal Efendi SH MH kembali melanjutkan sidang kedua terdakwa Thengsung dan Yusril oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukfi SH dan Mustofa SH dari Kejari Jakarta Utara. Terdakwa dijerat dengan Pasal 374/372 KUHP dengan penggelapan dalam pekerjaan.

Dimana saksi pelapor direktur Perusahaan dan saksi pelapor Nurman sebagai Direktur di Rapat Umum Pemegang Saham. Saksi Nurman mengatakan Mendengar PK dan PK itu dua perkara. Gugatan ditolak, laporan saksi ini yang digelapkan asset sertipikat merek dan dokumen dokumen. Saksi diperiksa penyidik beberapa kali tanya Fahjal, yang diperiksa pembubaran PT terkait dokumen. Terdakwa mengajukan pembubaran, di dua ribu empat belas (2014) ruang sidang pemeriksaan dokumen.

Masalah penggelapan dokumen dokumen yang di gelapkan oleh terdakwa, makanya dilaporkan menjadi pidana, setelah laporan saksi maka terdakwa dijerat dengan Pasal 374/372 KUHP. Uang perusahaan tidak ada yang disita oleh oenyidik hanyalah dokumen 2014 pemegang saham 86%.
Thungseng yang memegang dokumen surat permintaan terhadap terdakwa, apakah tanggapan dari terdakwa, sehingga permintaan direktur minta dokumen Thengseng menjawap atas permintaan Nurman Thengsung tidak diindahkan, maka terdakwa mengatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUP) tidak sah.

Saksi minta dokumen dokumen atau di tangan siapa?. PH: saksi tidak tahu dokumen ada dimana, Majelis Hakim Sampaleng: adakah kalian melakukan undang undang PT, apakah ada perorangan yang menyerahkan dokumen, adalah pak Theng Sung, Nurman hanya direktur bukan pemegang saham, barang bukti atau dokumen yang disita oleh polisi.

Yusril keterangan saksi: Terdakwa mengatakan benar yang mulia Thengsung. Terdakwa mengatakan benar saksi pemegang saham saksi pernah melakukan somasi pada terdakwa pernah yang mulia tanggal 16 Februari. Tanggapan dari terdakwa namun tidak ada penyerahan, belum pernah audit dari terdakwa dan pemberesan dari kejaksaan tidak ada. nen

Tinggalkan Balasan