Saksi dari BPN, Bambang dan Tuhu Indarto ‘Tak Buktikan’ Dakwaan Terhadap Mohamad Kalibi

oleh -322 views

JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Yerich Sinaga SH menghadirkan dua saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).

Kedua saksi Bambang dan Tuhu Endarto dihadapkan kehadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, SH,MH dengan Hakim Anggota Tiares Sirait SH,MH dan Rudi Fakhruddin Abbas, SH, MH untuk didengarkan keterangannya terkait dakwaan Pasal 263 KUHP pasal yang menjerat terdakwa Mohammad Kalibi.

JPU Yerich dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Mohamad Kalibi memalsukan KK dalam pengajuan permohonan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 247 dan SHP 248 ke BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.

Ketua majelis hakim Tumpanuli mempertanyakan, saksi coba terangkan secara umum, apa saja persyaratan untuk permohonan pengajuan sertifikat Hak Pakai?
Saksi Tuhu Endarto: Yang mulia, persyaratan untuk permohonan pengajuan penerbitan sertifikat itu sama semua, baik SHM, SHGB ataupum SHP.

Sidang lanjutan keterangan Dua Saksi dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/3/2021).

Pemohon mengisi formulir. Dalam format formulir itu sudah ada sejumlah item pilihan, apa yang menjadi tujuan. Setelah permohonan itu masuk lalu kepala kantor merekomendasikan surat sesuai tupoksinya. Dalam hal ini akan masuk kepada bagian pengukuran.

Setelah melakukan pengukuran, lalu diketahui lah batas-batas dan luas tanah. Pengukuran akan bermuara kepada Warkah. Keterangan Saksi BPN Juga Tidak Mendukung Dakwaan Jaksa Terhadap Perkara Mohamad Kalibi

Setelah pengukuran maka terbitlah Warkah, yang isinya riwayat tanah diantara nya: verponding, girik dan atau garap (salah satu) serta serta dokumen lainnya Seperti peralihan hak dan jika sudah terjadi perlalihan dan atau akte jual beli terhadap objek tanah.

Selanjutnya, surat pernyataan bahwa objek tanah tidak dalam sengketa yang dikeluarkan pemerintah setempat, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Dan tentunya disertai KTP (Fotocopy), KK (Fotocopy) si pemohon, kata Bambang dan Tuhu Endarto, menjawab Majelis Hakim.

Selanjutnya majelis hakim masuk pada materi pokok perkara. “Saudara saksi, dalam perkara ini adalah pemalsuan KK. Tadi saksi mengatakan KK adalah bagian dari materi Warkah. Dalam perkara ini Dakwaan JPU ialah Terdakwa ini (Kalibi) telah memalsukan KK. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah KK ini yang ada pada Warkah sertifikat Hak Pakai (SHP) No.247 atas nama Siti Muthmainah dan SHP no. 248 an Mohamad Kalibi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, yang dijawab, tidak tahu.

“Apakah saudara saksi tidak tahu atau tidak memeriksa dokumen kelengkapan pada saat akan menerbitkan Warkah yang dasar penerbitan sertifikat?,” tanya Mejelis yang dijawab: “Sudah lupa majelis, kejadiannya kan tahun 2012, sudah lama.”

“Apakah tidak ada koreksi dari petugas BPN apabila ada terjadi sengketa pada objek sertifikat yang diterbitkan itu?” Tanya hakim, yang dijawab: “Bisa saja, tapi saya tidak tahu lagi. Karena saya sudah tidak tugas di Jakarta Utara lagi.”

Lalu giliran JPU Yerich Sinaga yang bertanya kepada saksi: “Saudara saksi, apakah KK ini yang anda buat dalam Warkah yang dipersoalkan saat ini? (sembari memperlihatkan KK kepada saksi dihadapan Hakim),” tanya JPU, dihadapan majelis, saksi tidak dapat menjelaskan.

Penasehat Hukum terdakwa sedang memberikan pertanyaan kepada saksi dari BPN.

Lalu Majelis mengatakan: “Ya sudah, jangan dipaksakan. Saksi hanya menjelaskan apa yang dia ketahui, jangan dipaksa,” ujar Tumpanuli Marbun.

Kemudian masuk giliran penasehat hukum terdakwa Misrad. “Saudara saksi (Bambang) tadi saudara mengatan kepada JPU dan hakim tidak tahu tentang KK. Tapi di BAP Saudara ini menjelaskan semua, apakah ini (keterangan di BAP) keterangan saksi?,” tanya Misrad, yang dijawab: “Itu keterangan saya. Tapi saya sudah lupa.”

“Saudara saksi, ini perlu penegasan, apakah KK itu ada dalam Warkah?,” tanya Misrad lagi, yang dijawab: “Saya harus melihat warkahnya.” nen

Tinggalkan Balasan