JAKARTA, HR – Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Andy Cahyady dengan terdakwa Wenhai Guan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kali ini dua saksi dihadirkan untuk memberi keterangan terkait apa yang dilihat, diketahui, dan dialaminya.
Diterangkan saksi Wang Xiaoling, saat peristiwa itu terjadi, ia masih melihat korban melompat pagar meninggalkan tempat kejadian.
“Setelah dia turun dari mobil, dia melihat Andy melompat pagar rumah (tempat tinggal terdakwa-red). Sebab rumah itu dikelilingi pagar,” kata penerjemah menirukan ucapan saksi kepada majelis hakim yang diketuai Agus Darwanta, SH, didampingi anggota Djuyamto, SH, dan Srutopo Mulyono, SH, kemarin.
Disebut saksi, sebelum peristiwa itu terjadi yakni di bulan Agustus 2018, awalnya terdakwa dan saksi bersama teman-temannya yang lain melakukan pertemuan hingga makan-makan di sebuah restoran di Kamal Muara, Penjaringan. “Saya diundang terdakwa. Kami bertemu dan makan di restoran Malaysia,” kata saksi.
Usai pertemuan, mereka bubar dan saksi meninggalkan restoran menuju hotel tempat saksi menginap. “Sebelum tiba di hotel, dia menerima telepon yang menyebut bahwa ada kejadian di rumah terdakwa,” lanjutnya.
Kemudian, terang saksi melalui penerjemahnya, saksi putar balik menuju rumah kontrakan terdakwa.
Sampai di rumah terdakwa, paparnya, saksi melihat di luar rumah terdakwa banyak orang berkumpul dan di luar rumah banyak juga kendaran yang parkir. Saksipun memarkirkan mobilnya di pinggir rumah terdakwa.
“Setelah turun dari mobil, dia melihat Andy (korban) melompat pagar dan langsung pergi. Dia (korban) pakai topi” katanya.
Kemudian, saksi mengungkapkan bahwa saat itu pula dia melihat wajah terdakwa bengkak. “Di leher dia (terdakwa) saya juga melihat ada bekas,” ujar saksi seperti ditirukan penerjemahnya.
Selanjutnya, saksi Wang Xiaoling menambahkan bahwa ia mengetahui terdakwa memeriksakan diri ke rumah sakit melalui istri terdakwa.
“Apakah saudara saksi mengetahui setelah kejadian Wenhai Guan memeriksakan diri ke rumah sakit,” tanya Melvina Yanti Sirait, SH, salah satu penasehat hukum terdakwa. “Ada, ke rumah sakit di Pluit,” jawab saksi.
Selanjutnya saksi Christhoper menyebut peristiwa itu diketahuinya besok harinya dari temannya. “Saya hanya dapat kabar dari teman melalui telepon besok harinya pak,” pungkasnya kepada majelis hakim.
Kasus dugaan penganiaayan ini terjadi disebut penuntut umum terjadi ketika korban hendak masuk ke rumah di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, 17 Agustus 2018 yang lalu dihalangi terdakwa sambil berkata agar korban hari itu juga bayar utangnya. “Korban jatuh karena didorong oleh terdakwa,” kata jaksa Swartin Polembi dalam dakwaannya kala itu.
Setelah bangun dan korban berusaha menaiki tangga untuk masuk rumah dan dekat dengan terdakwa, lalu tedakwa memukul korban dengan tangan kanannya mengenai bibir hingga korban terjatuh.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” terang jaksa. nen