Saksi Ahli Ungkap Masunah Tenaga Kesehatan

oleh -398 views
oleh
JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Dahlan, SH dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar persidangan perkara tenaga kesehatan atas nama terdakwa Hj. Masunah, Selasa (2/8/16).
Budi Irawan, SH, MH, dari kementerian kesehatan RI yang dihadirkan Kuasa Hukum Terdakwa sebagai saksi ahli hukum kesehatan menerangkan bahwa terdakwa Hj. Masunah adalah tenaga kesehatan.
Hal itu dikatakan berdasarkan undang undang, Bahwa Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk menjalankan upaya kesehatan. Selanjutnya Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
Toni, Catur, Bambang cs 13 advokat yang bergabung membela kasus Hj. Masunah yang didakwa melanggar pasal 83 UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, “Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud daiam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.’
Minta penjelasan ahli terkait Hj. Masunah yang memiliki ijazah penjenang (E), apakah termasuk tenaga kesehatan atau seolah-olah tenaga kesehatan? Tanya Catur .
Yang dijawab ahli : tenaga kesehatan.
Apakah Terdakwa Hj. Masunah masuk kategori pada dakwaan jaksa pasal 83 itu ? Tanya Catur, yang dijawab: tidak.
Kalau demikian, terdakwa ini masuk kategori pelanggaran pasal berapa kah ahli? Tanya Catur lagi.
Sesuai dengan undang undang tenaga kesehatan, karena Hj. Masunah memiliki ijazah E, maka terdakwa masuk pelanggaran Pasal 85 Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.juta.
Bambang, SH meminta penjelasan kepada ahli atas pengertian pasal 88; yang dijawab bahwa pasal 88 itu berkaitan dengan praktik.
“Pasal 88 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan menyatakan: Lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.” Jelas ahli.
Kemudian dia menambahkan, bahwa undang undang mengatakan ada 6 tahun penyesuaian, yang berarti selama belum jatuh Tempo ada hak tenaga kesehatan untuk melakukan praktik, ucap Budi Irawan, SH, MH.
Toni, SH minta penjelasan ahli tentang devinisi pidana uu tenaga kesehatan; “Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya  telah  terjadi dapat mengakibatkan penghukuman  fisik dan atau moral bahkan perampasan kekayaan bagi pelakunya,” jelas ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anthon Hardiman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut), juga mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli menanyakan pasal 87, yang dijawab ahli; itu terkait registrasi perijinan sebagaimana diatur dalam Pasal 64. Jadi tidak ada kolerasinya Pasal 87 terhadap Pasal 83, katanya.
Sementara Majelis mempertegas pertanyaan kepada ahli terkait pengertian praktik pada Pasal 88 ayat (1), yang dikatakan bahwa praktik itu tidak satu jenis tetapi tergantung apa pendidikan da keahlian nya ijin praktek itu yang dimaksud; seperti izin praktek dokter, ijin praktek bidan, atau izin menjadi praktek apoteker.
Usai persidangan saksi ahli Budi Irawan mengatakan kepada HR bawa tenaga kesehatan itu sangat luas yakni; semua yang bergerak di bidang kesehatan, termasuk juga praktek repleksy yang banyak ditemukan di ruko-ruko, bahkan bidan kampung (Dukun beranak) juga termasuk tenaga kesehatan. Untuk itu dia berpendapat bahwa dakwaan pasal 83 tidak pas, karena terdakwa adalah murni tenaga kesehatan yang latarbelakang pendidikan kesehatan dan pensiunan tenaga kesehatan, ungkapnya. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan