Saksi Ahli : Tanda Tangan Non Identik dengan Pembanding

oleh -486 views
oleh
JAKARTA, HR – Keterangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Eko Joko dan Tumpal Bakara dari Kejari Jakar Pusat memberatkan terdakwa Fransiska A Pontoh, dimana lima unit sertifikat milik saksi korban Tachiana Sumampouw ‘digadaikan’ terdakwa Fransiska dengan cara surat kuasa.
Sementara tandatangan yang ada di dalam surat kuasa tersebut diduga ditandatangani oleh terdakwa Fransiska. Sedangkan, terdakwa Fransiska sendiri tidak mengakui bahwa tandatangan itu adalah tandatangannya.
Untuk dapat mengetahui hal itu, sehingga Jaksa menghadirkan dua orang saksi ahli yakni, Sutarjo dan Rohani. Dalam keterangan ke dua saksi ahli yang diberikan di muka persidangan menyebutkan, bahwa tandatangan di dalam surat kuasa yang dipermasalahkan sekarang ini non identik dengan pembandingnya, kata saksi ahli Sutarjo kepada ketua majelis hakim Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/4).
Hal itu dikatakan ahli Sutarjo ketika penyidik memberikan KTP, dan Paspor milik saksi korban Tachiana Sumampouw kepada mereka. “Kami tidak menyimpulkan bahwa tandatangan itu palsu, tapi non identik dengan pembandingnya,” kata Sutarjo kepada ketua majelis hakim.
Menurut kedua ahli, mereka melakukan pemeriksaan dengan cara metode penelitian tandatangan berupa pembanding seperti, KTP, dan paspor yang diberikan penyidik kepada mereka.
Mereka bisa melakukan pemeriksaan data mulai dari lima tahun ke atas dan lima tahun ke bawah. Cara melihat non identik mereka mempunyai alat namanya disebut VSC.
Sebelumnya, dalam keterangan saksi korban, Tachiana Sumampouw menyatakan, dirinya merasa ditipu oleh Fransiska, padahal terdakwa sudah dianggap seperti anak sendiri.
Saksi menjelaskan, ketika Elizabeth anak Tachiana Sumampouw datang ke Jakarta meminta uang kepada ibunya untuk membeli apartemen, saksi menyuruh anaknya untuk mengambil uang di rekening ibunya, namun di Bank, ternyata dana di rekening saksi korban hanya ada Rp65.000.
Akibat perbuatan terdakwa Jaksa Eko Joko dan Tumpal Bakara menjerat terdakwa dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana, Pasal 263 atau 362 dan 378 KUHP. ■ tur

Tinggalkan Balasan