Sakit Tumor Payudara: Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa

oleh -443 views
oleh
JAKARTA, HR – Ketua majelis hakim Eko Susanto menangguhkan penahanan terdakwa Lastinny, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), kemarin. Penangguhan tersebut dilakukan dengan alasan kemanusiaan bahwa terdakwa mengalami sakit tumor payudara.
Pada persidangan sebelumnya, Lastinny dua kali jatuh tak sadarkan diri di ruang sidang. Pertama usai jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hokum terdakwa, dan Rabu lalu sesaat setelah akan masuk agenda pemeriksaan saksi.
Penangguhan ini sudah beberapa kali diajukan penasihat hukum terdakwa Lastinny, Jupryanto Purba namun hakim belum memberikan respon, karena dianggap terdakwa mampu mengikuti sidang. Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) Purwaningtyas menekankan agar terdakwa tetap ditahan.
Ketika Lastinny mengatakan di ruang sidang bahwa dia tidak bisa mengikuti persidangan, jaksa Purwaningtyas mendesak agar sidang dilanjutkan saja, karena alasan sakit, bisa dijadikan jadi modus.
Sontak Jupryanto Purba membantah bahwa alasan sakit yang dialami terdakwa benar adanya, bukan modus atau dibuat-buat.
Bahkan, dokter sebelumnya sudah mengirim surat kepada Ketua PN Jakbar agar terdakwa disarankan untuk dapat dilakukan pemeriksaan USG payudara dan ductulografy serta konsul ke dokter spesialis bedah untuk pengobatan. Mengingat keterbatasan sarana prasarana dan tenaga ahli di poliklinik Rutan Klas IIA Jakarta Timur.
Terdakwa Lastinny disidangkan karena dituduh telah mencemarkan nama baik saksi pelapor Trisnawati dengan mengirimkan pesan ke BBM Group bernada pelecehan. jt

Tinggalkan Balasan