MAJALENGKA, HR – Seorang sopir taksi online menjadi korban begal. Pelakunya berjumlah 3 orang bermodus pura-pura menjadi penumpang. Kejadiannya berlangsung di jalan raya baru Baribis-Panyingkiran, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Sadisnya, para pelaku mengikat seraya menganiaya korban sampai pingsan selama diperjalanan, sebelum akhirnya dibuang di hutan pinus Panjalu di kawasan perbatasan Majalengka-Ciamis.
“Peristiwanya terjadi pada Sabtu (16/07/2022) pukul 19.30 WIB,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir, Kamis (21/07/2022).
Dikatakannya, korban awalnya menerima orderan lewat aplikasi handphone dari para pelaku dengan tujuan ke saerah Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kemudian, setelah bertemu dan menjemput ketiga pelaku berinisial M (60), YP (30) dan D (34) lalu berangkat dari daerah Jatibarang. Seorang pelaku M duduk di samping korban. Sedangkan 2 orang pelaku D dan YP duduk di belakang korban.
Ketika dalam perjalanan 5 km sebelum tujuan awal pemesanan di daerah Cigasong tepatnya di jalan Raya Baru Baribis-Panyingkiran tepatnya di Desa Baribis Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pelaku M yang duduk disamping kiri korban meminta berhenti untuk buang air kecil.
“Tak lama kemudian, tiba-tiba seorang pelaku YP yang duduk di belakang supir mencekik korban menggunakan tambang kecil seraya mengancam akan menusuk menggunakan pisau cutter,” terang Edwin.
Setelah itu, pelaku M yang sebelumnya meminta untuk buang air kecil mengikat tangan dan kaki korban serta menutup mata dan mulut korban dengan lakban. Lalu korban dipindahkan ke jok belakang kendaraan.
Menurutnya, selama dalam perjalanan pelaku berinisial M melakukan kekerasaan dengan mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata dengan menggunakan lakban.
Sedangkan pelaku YP mencekik korban dengan tambang dan satu pelaku lainnya yakni D menyayatkan cutter ke pergelangan kaki dan tangan hingga korban pingsan dan dibuang di perbatasan Majalengka-Ciamis tepatnya di daerah hutan pinus Panjalu, Kabupaten Ciamis.
“Dari kejadian tersebut, alhamdulilah dalam waktu 3X24 jam ketiga pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti mobil curian. Tersangka YP dan D ditangkap di Kediri, Jawa Timur sedangkan M ditangkap di Indramayu,” terang Edwin.
Kapolres Majalengka menegaskan, atas perbuatannya tersebut, kini ketiga tersangka pelaku Y, D dan M dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. lintong situmorang