Rustam Effendi : Ijin RT Fisik Bangunan Gudang di Kembangan Harus Ditindak

oleh -351 views
Jalan kembangan raya no 46 RT01 RW03 Kelurahan Kembangan Selatan. Inset: Wali Kota Jakbar Rustam Effendi.

JAKARTA, HR – Bangunan ijin rumah tinggal tiga lantai, dengan fisik bangunan rangka baja, diduga akan berfungsi sebagai gudang. Berada di Jalan Kembangan Raya No 46, RT 01, RW 03, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Melanggar Perda No 1 tahun 2014, Perda No 7 tahun 2010 dan Pergub No 128 tahun 2012.

Pantauwan HR dilapangan, adanya bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), yang berada dijalan Meruya Ilir Raya, Kembangan, persisnya berada diseberang Pom Bensin Meruya. Bangunan itu akan difungsikan sebagai Toko Matrial.

Kedua bangunan tersebut diatas, terlihat tanpa ada tindakan baik, Satpol PP dan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Walikota Jakbar. Para pekerja proyek terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Bangunan Tanpa IMB dijalan Meruya Ilir Raya, persisnya didepan Pom Bensin Meruya. Inset: Wali Kota Jakbar Rustam Effendi.

Konfirmasi HR, kepada Kepala Seksi Citata Kembangan Andor Siregar melalui WhatsAap terkait kedua pelanggaran bangunan tersebut tidak mau menjawab Konfirmasi HR. Kuat dugaan, Andor Siregar menerima Gratifikasi pelanggaran bangunan tersebut, supaya tidak terkena segel dan bongkar.

Kepala Satuan Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat, saat dikonfirmasi HR masih belum juga mau menjawab konfirmasi HR, terkait kedua banggunan yang telah melanggar dari perijinan dan peruntukannya tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Jakbar Rustam Effendi dikonfirmasi HR, Selasa (28/072020) mengatakan kepada HR, “Akan segera menindaklanjuti, setiap pelanggaran harus ditindak. Akan di TL ke Citata dan Satpol,” kata Rustam Effendi kepada HR. didit/agus

Tinggalkan Balasan