Rudi akan Lapor Oknum Pemalsuan Surat Nota Angkutan Atas Nama Ganis PHPL – PKB

Rudi

MELAWI, HR – Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” jelasnya.

Rudi HR (48) selaku pemegang penerbitan Nota Angkutan lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak (Ganis PHPL PKB ) sangat menyayangkan tindakan -tindakan para oknum yang sudah berani memalsukan tandatangannya dan untuk menerbitkan dokuman atas nama Rudi HR selaku TPKRT KSU Mekar Sari.

“Dugaan pemalsuan tanda tangan itu sangat merugikan dirinya. Bahkan, selaku Ganis PHPL sudah melaporkan ke Dirjen,” jelas Rudi HR ke awak Media Harapan Rakyat, Minggu (6/1/2019) sore, di bilangan Pasar Nanga Pinoh.

Pemalsuan tandatangan ini terjadi pada tanggal 4 Januari 2019 dan kejadian ini bermula dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh anggota Polres Melawi terhadap dua unit truk yang bermuatan kayu olahan jenis kayu durian. Dan salah satunya diangkut kendaraan jenis truck KB 8013, DL yang mengangkut kayu olahan dengan ukuran 10x20x4m sebanyak 103 batang dan ukuran 5x20x4m sebanyak 16 batang, dan ukuran 12x12x4m sebanyak 3 batang dan ukuran 10x10x2m sebanyak 6 batang total kubikasi 9,12 M3.

Rudi HR menambahkan, kasus pemalsuan tandatangan ini, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum. Dan pemalsuan dekumen atas nama Koperasi Mekarsari, Gernis PHPL PKB.

“Saya minta kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Hak (Genis PHPL – PKB) yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rudi sambil menunjukkan bukti-bukti dokumen yang diduga telah dipalsukan.

Adapun dokumen SKSHHK KLP UD Nota yang dipalsukan oleh oknum tersebut di antaranya, pemalsuan tanda tangan, stampel, jumlah kayu, masa berlaku dan tujuan pengantaran kayu.

Untuk itu, pihaknya berharap kasus ini segera dituntaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga ada efek jera bagi pelaku yang telah berani palsukan dokumen negara, untuk mendapatkan ganis PHPL PKB tersebut dirinya mengikuti pelatihan atau pendidikan selama 18 hari di Pontianak. abd

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *