Rp 1 M Bakal jadi Temuan di Disdik Pematangsiantar, BPK Perlu Segera Periksa

oleh -490 views
oleh
PEMATANGSIANTAR, HR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak perlu segera memeriksa Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar terkait lelang pengadaan meubelair pengadaan meja dan kursi SD senilai Rp 4.730.000.000 yang berpotensi ada temuan hampir Rp 1 miliar.
BPK Sumatera Utara
Kerugian negara tersebut diketahui adanya, penawaran terendah dari kontraktor lain sebesar Rp 977.790.000 (atau hampir Rp 1 miliar) yang diabaikan oleh panitia, seharusnya keuangan negara menjadi efisien dari harga penawaran tersebut.
Desakan pemeriksaan itu disampaikan oleh Ketua Umum LSM LAPAN (Lembaga Pemantau Aparatur Negara) Gintar Hasugian kepada HR, Jumat (27/10/2017) kemarin, menanggapi adanya keluhan dari peserta tender yang digugurkan panitia tanpa alasan yang jelas aturannya maupun regulasinya.
Gintar Hasugian mengatakan, dugaan modus-modus lama masih kerap dilakukan oleh oknum-oknum panitia lelang untuk memenangkan rekanan binaan atau pesanan proyek kepada pihak tertentu.
Sepertinya, tambahnya, masih tidak kapok, dengan banyaknya pejabat atau kepala daerah yang ditangkap aparat penegak hukum maupaun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berani bermain-main dengan proyek.
Untuk itu, dia mendesak, agar dalam pemeriksaan BPK nantinya di Dinas Pendidikan Pematangsiantar untuk menjadikan proyek ini menjadi temuan agar diusut Kejaksaan.
Sebelumnya, owner PT Gorga Mitra Bangunan, Luhut Simanjuntak, Jumat (20/10), menyampaikan, kecurigaan pihaknya terkait dugaan keberpihakan PPK/Pokja kepada rekanan tertentu. Lelang dengan nilai HPS sebesar Rp 4.730.000.000 akhirnya dimenangkan CV Arga Alam Perkasa dengan penawaran Rp 4.378.000.000.
Sedangkan penawaran terendah Rp 3.400.210.000 dari PT Gorga Mitra Bangunan, dikalahkan tanpa klarifikasi dan alasan sepele. Selisih penawaran yang fantastis mencapai Rp 977.790.000.
Luhut menjelaskan, bahwa penawarannya dikalahkan dengan tiga alasan yang dinilainya mengada-ada dan tidak professional. 
“Jadi tidak benar yang dikatakan oleh panitia. Justru bangku dapat masuk pada sisi yang satu. Sedangkan sisi yang satunya tertutup agar menutup kaki dan bagian lainnya dari siswi,” ujarnya.
Luhut juga melihat bahwa panitia telah menetapkan persyaratan kualifikasi untuk perusahaan non kecil, hal ini menandakan bahwa panitia tidak memahami Perpres No 54 tahun 2010 dan perubahannya.
“Dalam pasal 100 ayat 1 disebutkan, “Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil,” jelasnya. Jadi, pasal ini sangat jelas penafsirannya bahwa “perusahaan kecil” harus diperluas peluang usahanya, bukan dibatasi dan dipersempit.
Luhut juga mempertanyakan Lembar Data Pemilihan (LDP) pada poin M ditetapkan bahwa lelang ini menggunakan “sistim nilai”. Sementara pada lembar depan dokumen lelang metode evaluasi adalah system gugur. Ada kesimpangsiuran yang membuat kegaduhan bagi peserta tender. Dan hal ini bisa menjadi “kunci” bagi panitia untuk menggugurkan peserta yang bukan pinangannya.
Padahal, Pokja dan PPK pasti mengetahui bahwa Metode evaluasi sistem nilai hanya digunakan untuk pekerjaan kompleks dengan kriteria tertentu sesuai Perpres 54/2010 Pasal 1 ayat (36) yang berbunyi, “Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100 miliar.”
Sesuai dengan peraturan tersebut, evaluasi lelang dengan sistim nilai adalah sangat berlebihan dan tidak tepat. Dan akan bertolak belakang dengan persyaratan yang ditetapkan oleh panitia bahwa harus melampirkan bukti kepemilikan workshop di wilayah Sumatera Utara.
Mengenai melampirkan bukti kepemilikan workshop di wilayah Sumatera Utara, Luhut mengatakan bahwa panitia dalam hal ini telah membatasi atau membuat persyaratan yang diskrimatif. Hal ini dilarang oleh UU. Oleh karena itu, jika panitia tidak mau dikategorikan melanggar UU, maksa persyaratan memiliki workshop di Sumatera Utara sebaiknya dihapuskan.
“Yang perlu diatur oleh panitia adalah workshop tersebut harus berkualitas dengan dibuktikan dengan persyaratan, antara lain memiliki ijin usaha industrI dari instansi terkait, memiliki UUG atau HO, serta memiliki ISO 14001: 2015, ISO 9001:2015 dan OSHAS 18001: 2007,” ujarnya.
Kemudian, terkait penjumlahan aritmatik pada Daftar Kuantitas dan Harga (DKH), terdapat perbedaan jumlah unit pada SDP, BAB VI, bentuk dokumen penawaran dibandingkan dengan DKH. Pada SDP tertulis 4000 set, sedangkan jika dijumlahkan jumlah unit yang ada pada DKH, jumlah unitnya adalah 4.600 unit. Hal ini juga menimbulkan kesimpangsiuran dan kelalaian PPK.
Kemudian mengenai surat pernyataan dukungan bahan dari distributor/agen tunggal, CV Gorga Mitra Bangunan juga mempertanyakan surat dukungan tersebut untuk material seperti apa? Apakah sepatu anti slip dan dempul juga butuh surat dukungan dari agen tunggal?
“Banyak yang tidak jelas dan rancu. Saya rasa, paket ini harus lelang ulang, dan dokumen panitia juga diperbaiki. Inilah gunanya transparansi, jangan menjual kucing dalam karung,” ujarnya.
Dalam era keterbukaan ini, PT Gorga Mitra Bangunan berharap lelang ini berkiblat pada perpres 54 tahun 2010 serta perubahannya, misalnya Prinsip-Prinsip Pengadaan Pasal 5, “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; … – 10 – d. terbuka; e. bersaing; f. adil/tidak diskriminatif; dan g. akuntabel.”
Terkait sanggahan PT Gorga Mitra Bangunan, PPK/Pokja PPK/Pokja menjelaskan, bahwa untuk sanggahan yang lain seperti kualifikasi perusahaan, system evaluasi, daftar kuantitas dan harga, sudah diklarifikasi dan dijawab oleh pokja pada saat aanwijing. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan