Rohidin Mersyah Tetap Bisa Calon Gub 2024

BENGKULU, HR – Samsu Amanah Sekretaris Golkar Bengkulu : “Soal Dinamika Politik Akan Dihadapi dengan Baik dan Tetap Dalam Koridor Hukum yang Berlaku”. Terkait putusan MK No.02/PUU-XXI/2023, maka bagi Prof. Dr. Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu saat ini, tidak ada masalah substansial tentang putusan MK tersebut. Karena inti putusan tersebut menegaskan hitungan priodesasi pada jabatan priode pertama bahwa Rohidin Mersyah meneruskan jabatan Gubernur karena Ridwan Mukti tersandung kasus.

Sorotan banyak pihak, terutama para ahli tata Negara menghitung masa jabatan Rohidin Mersyah sejak PLT ditambah jabatan difinitif. Padahal, yang dimaksud putusan MK tersebut tidak ada frasa Pelaksana Tugas. Artinya Rohidin Mersyah hanya dihitung sejak dilantik sebagai Gubernur Difinitif yaitu selama 2 tahun 2 bulan 2 hari, sesuai dengan SK yang dikantongi Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Difinitif.

Samsu Amanah. S.Sos Sekretaris Golkar DPD Prov. Bengkulu.
Usai Pelantikan 10/12/2024.

Karena status Pelaksana Tugas berbeda dengan Penjabat sementara atau Dipinitif. Menurut MK masa jabatan dihitung sejak pelantikan.
Rohidin dilantik sebagai Gubernur difinitif 10 Desembar 2018. Jadi masa jabatannya kurang dari setengah priode.

Argumentasi hukum terkait status Rohidin Mersyah, yaitu:
1. Tugas sebagai Pelaksana Gubernur tidak diperhitungkan sebagai masa jabatan.
2. Masa jabatan Rohidin sebagai Gubernur Difinitif hanya 2 tahun 2 bulan 2 hari, atau masih belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan dalam 1 priode.
3. Frasa “Menjabat secara difinitif” dan frasa “Penjabat Sementara” dalam putusan MK Nomor02/PUU-XXI/2023 tidak dimaksudkan pula pada frasa “Pelaksana Tugas”. Sehingga Pelaksana Tugas tidak menjadi subjek dalam putusan tersebut.
4. Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas kepala daerah selama Kepala Daerah diberhentikan sementara, tidak bisa disebut pernah menjabat gubernur. Logika hukumnya, Kalau menjabat Pelaksana Tugas Gubernur sama dengan Gubernur maka ada dua Gubernur pada saat bersamaan.
5. Rohidin Mersyah tidak pernah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, sehingga tidak terhitung dimulainya masa jabatan.
6. Rohidin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hanya dengan Surat Mentereri Dalam Negeri, bukan Kepres, dan tidak dilantik.

Sekretaris Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, kepada Wartawan mengatakan, bahwa pak Rohidin Mersyah adalah Ketua DPD Partai Golkar provinsi Bengkulu, salah satu kader terbaik Golkar yang memang akan dimajukan sebagai bakal calon Gubernur Bengkulu tahun 2024 ini.

“Soal dinamika politik tentu akan kita hadapi dengan baik dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” kata Samsu Amanah yang kini sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkulu, dan kini kembali terpilih pada pileg priode 2024-2029.ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *