Rieke Diah Pitaloka Dukung Pemda Purwakarta dalam Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung Pemda Purwakarta dalam sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao.
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung Pemda Purwakarta dalam sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao.

PURWAKARTA, HR — Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta dalam sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao yang kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, pihak penggugat memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.

Kunjungan Rieke ke SMPN 1 Babakancikao pada Selasa sore (14/10/2025) bertujuan menyuarakan fakta hukum yang menguatkan posisi negara sebagai pemilik sah lahan sekolah tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk mengintervensi putusan hukum, melainkan memastikan keadilan bagi sekolah yang berdiri sejak 1983 itu.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataannya, Rieke mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal proses hukum di MA dan menyelidiki hakim yang menangani perkara di tingkat PN dan PT.

“Kami meminta KY untuk memantau dan menyelidiki hakim PN Purwakarta dan PT Jawa Barat,” ujarnya.

Ia menuding adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dan mafia hukum di balik kekalahan Pemda di dua tingkat pengadilan sebelumnya. Menurutnya, Pemda memiliki bukti kepemilikan kuat, yaitu sertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diterbitkan sejak 2001.

Selain itu, surat keterangan kepala desa yang digunakan pihak penggugat telah dikoreksi pada 2024 karena kesalahan administratif. “Surat yang keliru itu menjadi dasar kemenangan penggugat. Ini harus dikoreksi demi keadilan,” tegas Rieke.

Politisi PDI Perjuangan tersebut berharap Mahkamah Agung memutus perkara secara adil dengan mempertimbangkan kepentingan publik, terutama sektor pendidikan.

“Sekolah rakyat adalah gagasan mulia. Jangan sampai sekolah milik negara dihancurkan oleh praktik tidak bertanggung jawab,” katanya di hadapan guru, siswa, dan kepala sekolah.

Rieke juga berencana meminta dukungan dari Komisi III DPR RI serta Presiden RI Prabowo Subianto yang dinilainya memiliki komitmen kuat terhadap dunia pendidikan.

Lahan SMPN 1 Babakancikao seluas lebih dari 10.000 meter persegi menjadi objek gugatan sejak 2024. Rieke mempertanyakan alasan gugatan baru muncul setelah 20 tahun sertifikat kepemilikan terbit.

“Sertifikat BPN sudah menyatakan tanah ini milik negara. Semua pihak harus memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Informasi ini disampaikan berdasarkan keterangan Rieke Diah Pitaloka serta hasil pengamatan langsung di lokasi. ids

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *