Ribuan Buruh Subang Tolak PP Pengupahan

oleh -400 views
oleh
SUBANG, HR – Ribuan buruh dari tujuh serikat pekerja di Kabupaten Subang menolak PP No. 78/2015 tentang pengupahan.
Penolakan itu disampaikan pada saat aksi unjuk rasa di Pemkab Subang. Menurut buruh, PP No. 78/2015 dianggap merugikan buruh di Indonesia. Sebab, dalam PP itu, salah satunya menyebutkan penentuan upah minimum kabupaten dalam 5 tahun sekali.
“Kami buruh Subang menentang keras PP No. 78/2015 karena sangat merugikan buruh, tambah lagi perumusan PP itu tidak melibatkan buruh,” kata perwakilan buruh Rahmat Saputra saat audien dengan Ketua DPRD dan perwakilan Pemkab.
Padahal menurut buruh, upah minimum kabupaten (UMK) yang didasarkan pada KHL setiap saat berjalan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Kami melihat kenaikan inflasi tidak lebih dari 10% sementara harga kenaikan akan selalu terjadi,” jelasnya.
Hal lain, alasan penolakan PP No. 78/2015 tidak memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar. Dalam PP itu, sanksi kepada perusahaan hanya sanksi administrasi. “Kita minta aspirasi kami ini bisa diteruskan ke pemerintah pusat,” pungkasnya.
Ketua DPRD Beni Rudiono mengatakan pihaknya menampung aspirasi dan akan menyampaikan aspirasi buruh itu ke pemerintah pusat. Soal PP, Beni menyatakan sebelum menandatangani PP, pemerintah sudah pertimbangkan dan mengkaji isi PP. Tapi ternyata itu dipandang merugikan buruh.
“Nah saya juga mau tau, kenapa PP itu keluar. Kita kan taunya udah jadi. Saya, sebagai Ketua DPRD, akan membuat surat untuk disampaikan ke pemerintah,” kata Beni. herpan/ddn

Tinggalkan Balasan