Rezki Pamer Titel Sarjana Hukum Bekingi Proyek Pasar Tala-Tala

oleh -422 views
oleh

TAKALAR, HR – Sebagaimana diwartakan tentang upaya pelarangan pengambilan gambar proyek revitalisasi pasar rakyat Tala-Tala Takalar yang diduga dilakukan lelaki Reski dari pihak pelaksana proyek, ditanggapi LBH Pers Makassar.

Charly dari LBH Pers Makassar melalui WhatsApp, Senin (30/12/2019), menegaskan, “Jika itu benar, saya kira tindakan pekerja proyek yang menghalangi upaya jurnalis saat melakukan peliputan jelas sangat tidak dibenarkan.”

Bukan hanya itu, lanjut Charly, tindakan tersebut sangat berpotensi menjadi tindakan kejahatan. Itu dapat dilihat pada Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) yang mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Charly menjelaskan juga, jangankan pers atau jurnalis yang sudah jelas mempunyai kekuatan hukum dalam menjalankan profesinya, warga masyarakat pun berhak mengawasi segala aktivitas pembangunan yang sumber keuangannya dari negara.
Charly mempertanyakan alasanya sehingga jurnalis dilarang meliput pengerjaan proyek yang menggunakan uang rakyat. Atau bisa jadi memang ada sesuatu yang ingin ditutupi terkait pengerjaan proyek tersebut.

“Seharusnya, para kontraktor sudah tidak alergi lagi dengan keterbukaan informasi,” kata Charly.

Kronologis Pelarangan, pada hari Jumat (30/12/2019), saat wartawan media sedang mengambil gambar di lokasi Revitalisasi Pasar Tala-Tala Takalar, lelaki Reski tanpa basa-basi layaknya adab ketimuran, langsung bertanya, “Dari mana ini?” Yang dijawab sang wartawan sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Namun jawaban itu direspon balik oleh Reski dengan mengeluarkan pernyataan yang tidak ada kaitannya dengan tugas wartawan. Dengan suara agak tinggi , Dia mengatakan, “Saya sarjana hukum.”

Bahasa Gertakan ini di arahkan kepada wartawan namun dengan pengalaman lapangan di tanggapi dingin oleh wartawan peliput Tersebut,desakan beberapa oknum wartawan mendesak agar persoalan ini dilanjut kerana hukum. natsir tarang

Tinggalkan Balasan