Respa Berlari !
“Dua Pelaku Pencuri Motor Saat Hajatan Akhirnya Laju Di Bermalam Di Bui”

oleh -352 views
oleh

PAGARALAM, HR – Dua pelaku pencurian sepeda motor saat hajatan di Desa Jokoh Kelurahan, Jokoh, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, berhasil dibekuk Polres Pagaralam, Minggu (23/5/2021) pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku, AG (17) dan Rian (22), sama-sama berasal dari Desa Ulak Bandung, Kecamatan Fajar Bulan, Kabupaten Lahat, diamankan petugas beserta barang bukti, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R (alat yg digunakan pelaku), satu bilah sajam, satu unit sepeda motor Honda Vario (motor korban).

Sigap Siap Jaga Pagaralam dalam Respa Berlari alias Polres Pagaralam Berantas Pelaku Pencurian dan Menurut keterangan, Kasat Reskrim Polres Pagaralam melalui Kanit Pidum Ipda Erwin, kejadian berawal saat korban Muhamad Ardi Virgo (18), yang masih berstatus pelajar, yang merupakan warga Perumnas Talang Sawah, Kecamatan PAU Kota Pagaralam, menghadiri acara hajatan keluarga di Desa Jokoh, Kecamatan, Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban memarkirkan motor miliknya, Honda Vario dengan Nopol BG 2124 WQ di sekitar lokasi hajatan. Kemudian pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban hendak memindahkan motornya, ternyata sudah hilang. Atas kejadian itu korban menderita kerugian sekitar Rp 17 juta dan melapor ke Polres Pagaralam.

Selanjutnya, petugas yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Erwin langsung melakukan penyidikan dan pengejaran, Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku Rian yang diketahui sedang bersembunyi di sebuah kebun di Kecamatan, Pajar Bulan, ternyata hendak pulang ke dusun dengan mengendarai motor dan di cegat petugas.

Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dengan senjata tajam, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Dari keterangan pelaku, sepeda motor hasil curian di jual kepada seseorang di Kecamatan Jarai dan dilakukan penyitaan terhadap sepeda motor milik korban.

Kondisi saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pagaralam untuk diproses lebih lanjut. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan