SUKABUMI, HR – Ditemui usai konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, menjelaskan, bahwa di dua lokasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ratusan tabung gas kosong dari berbagai ukuran.
“Alhamdulillah, kami berhasil menggerebek dua lokasi gudang di Kampung Cikujang, Desa Gunungguruh. Kami berhasil menyita 353 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 130 tabung gas kosong ukuran 12 kg, serta tabung gas kosong ukuran 50 kg dan 5,5 kg,” ujar AKP Bagus.
Selain tabung gas kosong, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, antara lain 11 tabung gas berisi ukuran 12 kg, 30 regulator khusus untuk mengisi gas, 12 pasang sarung tangan hitam, serta berbagai peralatan lainnya, termasuk dua unit mobil pickup dan dua unit kulkas. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu kantong plastik yang berisi segel tabung gas warna kuning yang digunakan untuk menandai tabung gas bersubsidi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menggerebek dua lokasi di Kampung Cikujang, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/12/2024). Lokasi tersebut diduga digunakan untuk menyuntikkan gas bersubsidi ke dalam tabung gas non-subsidi.
Namun, meski berhasil menyita berbagai barang bukti, penggerebekan ini juga mengungkapkan fakta yang mengejutkan. AKP Bagus menyebutkan bahwa saat penggerebekan dilakukan, kedua lokasi tersebut dalam keadaan kosong.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan pemasangan police line di kedua lokasi. Namun, saat penggerebekan, kami mendapati gudang-gudang tersebut sudah kosong. Diduga, pelaku-pelaku utama sudah melarikan diri sebelum kami datang,” tambahnya.
Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berharap dapat segera menangkap mereka.
Modus yang digunakan oleh para pelaku terungkap melalui penyelidikan di lapangan. Menurut AKP Bagus, para pelaku mengoplos gas bersubsidi (3 kg) ke dalam tabung gas non subsidi (12 kg) yang kemudian dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan menyuntikkan gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas industri ukuran 12 kg, dan kemudian menjualnya dengan harga gas industri,” jelasnya.
Penyalahgunaan gas bersubsidi ini, menurut informasi yang diperoleh, sudah berlangsung selama tiga hingga enam bulan terakhir.
“Menurut keterangan masyarakat sekitar, mereka sudah beroperasi selama tiga bulan, namun gudang ini sendiri sudah berdiri lebih dari setahun. Meski kami belum dapat memastikan dengan pasti berapa lama mereka beroperasi, kami perkirakan praktik ini sudah berlangsung antara tiga hingga enam bulan,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan masyarakat setempat, termasuk kepala desa (Kades), ketua RT, serta warga sekitar yang memberikan informasi yang sangat berguna dan kooperatif.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat, termasuk Pak Kades dan Pak RT, yang telah membantu dan memberikan informasi berharga dalam mengungkap praktik pengoplosan gas ini. Tanpa bantuan mereka, kami tidak akan bisa mengungkap kasus ini dengan cepat,” tegas AKP Bagus. ida