Rektor Universitas Galuh Resmi Ditetapkan

oleh -47 Dilihat
oleh
Ketua Yayasan beserta jajaran Pengurus Unigal.

CIAMIS, HR – Yayasan Pendidikan Galuh (YPG) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Rektor terpilih masa bakti 2018-2022 Dr H Yat Rospia Brata Drs.M.Si.

Dasar penetapan tersebut mengacu pada aturan statuta pasal 48 tentang Rektor ayat 3 huruf (a) pendidikan doktor dengan jabatan fungsional akademik serendah-rendahnya lector dan memiliki pengalaman dalam jabatan struktural serendah-rendahnya Wakil Dekan atau Eseloneringnya yang sederajat selama sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 2705/D/T/1998, dan tidak merangkap sebagai pimpinan di perguruan tinggi Swasta (PTS) lain.

Tahapan penjaringan yang sudah dilaksanakan panitia merupakan pertimbangan calon Rektor, dan penetapannya sesuai dengan aturan yang ada. Ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis H Otong Husni Taufiq S.IP M.Si mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada panitia penjaringan yang telah melakukan tahapan-tahapan dalam pertimbangan calon Rektor yang diikuti oleh tiga calon, antara lain Dr H Yat Rospia Brata Drs.M.Si, Dr Yagus Triana Drs M.Pd dan Dr Awang Kustiawan Drs.MM.

“Selain itu perlu kami jelaskan, dalam proses tahapan penjaringan bahwa calon Rektor Universitas Galuh Ciamis dalam pertimbangan Senat Universitas yang berlangaung 26 Juni 2018, salah satu calon mengundurkan diri Dr Awang Kustiawan Drs.MM. Adapun suara yang didapat Dr Yagus Triana Drs M.Pd mendapat suara pertimbangan senat 16 suara. Sedangkan Dr H Yat Rospia Brata Drs MSi mendapatkan 10 suara. Proses pilihan tersebut bukanlah final, melainkan salah satu tahapan pertimbangan Calon Rektor, karena untuk penetapannya ditentukan oleh Pertimbangan Yayasan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar H Otong.

Hasil pertimbangan diatur dalam pasal 48 ayat 5, yang menyatakan “Rektor di angkat dan di berhentikan oleh Yayasan setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas dan berdasarkan pertimbangan Yayasan”, maka dari itu Yayasan Universitas Galuh Ciamis menyimpulkan bahwa, dari 3 Calon Rektor hanya Dr H Yat Rispia Brata Drs.M.Si yang lolos memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan aturan statuta pasal 48 tentang Rektor ayat 3 huruf (a).

Sedangkan untuk Dr Yagus Triana Drs.M.Pd tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan, sehubungan jabatan yang diemban tidak pernah habis/penuh masa jabatannya (kurang dari 4 tahun), karena berpindah-pindah jabatan sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai pasal 48 ayat 3 huruf (a).

“Sedangkan untuk Dr Awang Kustiawan Drs.MM, kami anggap gugur sebagai Calon Rektor dikarenakan pada saat pertimbangan Senat 28 Juni 2018, tiba-tiba mengundurkan diri. Adapun pertimbangan hukum yang lainnya atas penetapan Rektor Universitas Galuh sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang Yayasan pasal 35 yakni pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tandas H Otong. koes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.