Reklame PT Panjang Jiwo Disebut-sebut Hina Polri

oleh -2.4K views
oleh
JAKARTA, HR – PT Panjang Jiwo yang disebut-sebut sebagai perusahaan produsen minuman keras (miras) jenis anggur Cap Orang Tua disebut-sebut telah menggelapkan pajak reklame dengan cara menggandeng institusi Polri. Keterkaitan Institusi Polri terhadap keberadaan reklame Cap Orang Tua, disebut-sebut telah mengkhianati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015, Perpres No 74 Tahun 2013, dan UU RI No 24 Tahun 2009. Bahkan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga melarang penggunaan logo Polri tersebut.
Reklame Billboard milik PT Panjang Jiwo yang mencantumkan logo Polri.
Berdasarkan informasi yang diterima HR, reklame Billboard PT Panjang Jiwo yang bergambar Orang Tua , yang identik dengan miras jenis anggur, berkelapa botak dan berjanggut serta beralis warna putih itu, tersebar di 120 titik strategis di Indonesia, yakni di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Bali.
Di tiap reklame, tertulis pesan sosial yang bekerjasama dengan Institusi Polri yang turut mencantumkan pesan sosialnya juga. Namun yang menjadi pertanyaan, bahwa image gambar Orang Tua yang ada pada reklame billboard itu, merupakan image minuman keras PT Panjang Jiwo jenis anggur dengan kadar alkohol yang tinggi. Semua orangpun mengetahui bahwa Cap Orang Tua yang tergambar pada reklame itu, identik dengan miras jenis anggur.
Karena itu, sangat tidak lazim bila reklame Cap Orang Tua milik PT Panjang Jiwo itu juga memuat pesan moral dari Institusi Polri. Hal itu menandakan bahwa Polri pun melegalkan masyarakat untuk menggunakan atau mengkonsumsi segala produk Cap Orang Tua, termasuk mirasnya.
Reklame PT Panjang Jiwo Non lambang Polri.
Patut diduga punggunaan logo Polri ini, sebagai alat untuk mempertahankan eksistensi PT Panjang Jiwo, mempertahankan dan meningkatkan niai jual prodak miras Anggur Cap Orang Tua. Penyelenggaraan Media Promosi Ilegal ini secara sadar, dilakukan PT Panjang Jiwo.
Penyertaan logo Polri dalam promosi prodak miras PT Panjang Jiwo ini, telah merendahkan harkat martabat institusi Polri sebagai lembaga negara serta sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Peraturan Presiden RI No 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; serta UU RI No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan jelas mengatur tentang penjualan minuman keras beralkohol.
Faktanya, PT Panjang Jiwo, dalam melakukan promosi prodak miras Anggur Cap Orang Tua, kepada publik dengan sengaja menabrak dan mengkangkangi UU yang telah diatur pemerintah. Penyertaan Logo Polri dalam prodak Miras Anggur Cap Orang Tua yang terpasang di papan reklame billboard yang tersebar di wilayah Indonesia, sangat merendahkan harkat martabat institusi Polri sebagai bagian dari simbol dan lambang negara RI.
Berdasarkan hasil konfirmasi kami ke Mabes Polri, redaksi memiliki tanggung jawab moral untuk membagi dan menginformasikan makna logo Polri, agar dapat diketahui dan dipahami PT Panjang Jiwo.
Lambang Polri
Perlu diketahui bahwa Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama yang berarti “Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa.” Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954.
Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat. Harus jauh dari tindak dan sikap sebagai “penguasa”. Ternyata prinsip ini sejalan dengan paham kepolisian di semua Negara yang disebut new modern police philosophy, “Vigilant Quiescant” (kami berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tentram).
Prinsip itu diwujudkan dalam bentuk logo dengan rincian makna yakni: Perisai bermakna pelindung rakyat dan negara.
Tiang dan nyala obor bermakna penegasan tugas Polri, disamping memberi sesuluh atau penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar akan perlunya kondisi kamtibmas yang mantap.
Pancaran obor yang berjumlah 17 dengan 8 sudut pancar berlapis 4 tiang dan 5 penyanggah bermakna 17 Agustus 1945, hari Proklamasi Kemerdekaaan yang berarti Polri berperan langsung pada proses kemerdekaan dan sekaligus pernyataan bahwa Polri tak pernah lepas dari perjuangan bangsa dan negara.
Tangkai padi dan kapas menggambarkan cita-cita bangsa menuju kehidupan adil dan makmur, sedangkan 29 daun kapas dengan 9 putik dan 45 butir padi merupakan suatu pernyataan tanggal pelantikan Kapolri pertama 29 September 1945 yang dijabat oleh Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
3 Bintang di atas logo bermakna Tri Brata adalah pedoman hidup Polri. Sedangkan warna hitam dan kuning adalah warna legendaris Polri.
Warna hitam adalah lambang keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar Polri selalu tidak goyah dalam situasi dan kondisi apapun; tenang, memiliki stabilitas nasional yang tinggi dan prima agar dapat selalu berpikir jernih, bersih, dan tepat dalam mengambil keputusan. HR2

Tinggalkan Balasan