MUARA TEWEH, HR – Untuk lebih memudahkan para pelajar memiliki E-KTP, Disdukcapil Barito Utara menyambangi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman.
“Perekaman dilakukan bagi siswa-siswi yang sudah berumur lebih dari enam belas tahun. Yang mana pada saat pemilu 2019 mereka berumur 17 tahun dan punya hak untuk memilih,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara, Drs. Ledianto, Selasa (10/7/2018).
Menurut dia, pihaknya menyambangi dari pintu ke pintu setiap sekolah tingkat atas atau sederajat untuk mengambil perekeman.
“Selain itu, jika ada warga yang kebetulan belum punya kartu penduduk juga kami lakukan perekaman,” kata Ledianto.
Dijelaskannya, dengan mendatangi sekolah di seluruh wilayah untuk melakukan perekaman agar memudahkan dalam memperoleh kartu tanda penduduk, khususnya bagi para usia pemula.
Terkait dengan perekaman, Ledianto menambahkan, sekarang untuk seluruh wilayah Kabupaten Barito utara, jumlah yang belum rekam kurang lebih sepuluh ribu jiwa. Yang mana target untuk penyelesaian pada akhir Desember 2018.
Dengan target yang sudah ditentukan, maka pihaknya terus upayakan perekaman agar seluruhnya dapat tercapai. Untuk pencapaian itu, maka harus mendatangi wilayah yang dapat dijangkau.
Ledianto juga menegaskan, bila sudah usia wajib E KTP, tapi ternyata tidak melakukan perekaman, maka oleh kementerian akan dikenakan sangsi berupa akan dihapus data dari kependudukan dan terancam tidak dapat memiliki kartu tanda penduduk. Dan secara otomatis yang bersangkutan sulit mendapatkan haknya.
“Memang rencananya akan ada aturan baru mengenai warga tidak mau membuat kartu tanda penduduk, dan dikhawatirkan akan diberlakukan. Maka ini akan sulit bagi warga mendapatkan fasilitas,” kata Ledianto. mps